Kejagung Periksa Miss Indonesia Tahun 2010, Diduga Terima Dana Terkait Kasus Korupsi Pertamina

Sosok Asyifa Latief yang diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi minyak mentah Pertamina melalui tersangka GRJ sebanyak Rp 185 juta-Foto Istimewa-
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Miss Indonesia tahun 2010 bernama Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
"Iya. Asyifa diperiksa sebagai saksi perkara di Pertamina," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada Jumat malam, 2 Mei 2025.
Harli mengungkapkan Asyifa diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Senior Officer External Comm Media PT Pertamina International Shipping pada tahun 2022-2024.
Pemeriksaan Asyifa dilakukan karena dirinya diduga menerima aliran uang dari salah satu tersangka.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Direktur PT Kilang Pertamina Sebagai Saksi Korupsi Minyak Mentah
BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
“Diduga dalam kurun waktu 2022 sampai 2024 menerima aliran dana dari GRJ,” tambah Harli.
Diketahui GRJ sebelumnya menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Merak. Berdasarkan data yang didapat tim penyidik terdapat pemberian uang Rp 185 juta dari tersangka GRJ kepada Asyfia. Sehingga, penyidik mendalami tujuan pemberian uang tersebut.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS Tahun 2018-2023 bermula saat Kejaksaan menetapkan dan menahan 7 orang tersangka pada 24 Februari 2025 lalu.
Penahanan tersebut dilakukan usai Tim Penyidik pada JAM-Pidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Panggil Sembilan Saksi Kasus Korupsi Pertamina
BACA JUGA:Kejagung Periksa Direktur PT Kilang Pertamina Sebagai Saksi Korupsi Minyak Mentah
Dalam perkembangannya, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup.
Alat bukti yang dimaksud berupa pemeriksaan pemeriksaan terhadap saksi, penyitaan terhadap 969 dokumen, dan penyitaan terhadap 45 barang bukti elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: