Kejagung Kembali Panggil Sembilan Saksi Kasus Korupsi Pertamina

Kejagung Kembali Panggil Sembilan Saksi Kasus Korupsi Pertamina

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah-Foto Istimewa-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Salah satunya dengan kembali memeriksa sejumlah pegawai PT Kilang Pertamina International terkait pada Senin, 14 April 2025.

Para pegawai di level asisten manager dan manager tersebut diperiksa dalam statusnya sebagai saksi dari perkara yang menjerat PT Pertamina, anak usahanya, serta kontraktor. 

Kepuspenkum Harli Siregar mengungkapkan, tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa sebanyak sembilan orang pada pemeriksaan yang dilakukan pada Senin malam. 

"Sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF dkk," ujar Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya pada Senin malam, 14 April 2025.

BACA JUGA:Inilah Sembilan Saksi Baru Kasus Korupsi Pertamina

BACA JUGA:Kejagung Periksa Tujuh Saksi Lagi Kasus Pertamina

Diketahui enam dari sembilan orang saksi yang diperiksa jaksa penyidik merupakan asisten manager dan manager dari PT Kilang Pertamina Internasional. Mereka yang diperiksa di antaranya. 

PA selaku VP Production Planing & Monitoring PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022 sampai saat ini, DDKD selaku Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply ISC PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-1 September 2022.

BDT selaku Manager Crude and Product Logistic Operasional PT Kilang Pertamina Internasional, AS selaku Senior Manager Planning & Controlling ISC/PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021, MW selaku Manager Planning & Controlling ISC PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020, MW selaku Manager Planning & Controlling ISC PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020.

Selain anak usaha, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa seorang saksi dari induk usaha PT Kilang Pertamina  Internasional berinisial AP selaku VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero)

Tidak hanya dari BUMN dan anak usahanya itu, Kejagung juga memanggil Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Perizinan Minyak pada Direktorat Pembinaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial WCP sebagai saksi.

Terakhir saksi yang diperiksa adalah BRI selaku Treasury Integrited Supply Chain (ISC).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah Harli. 

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi ini dan menaksir kerugian negara sebanyak Rp 193,7 triliun per tahun 2023. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: