Kejagung Periksa Tujuh Saksi Lagi Kasus Pertamina

Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar-Foto Istimewa-
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung kembali memeriksa tujuh orang saksi lagi dalam kasus minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Kamis, 10 April 2025.
"Ketujuh orang saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding KKKS tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama tersangka YF dkk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 10 April 2025.
Tujuh orang yang diperiksa ini antara lain MHD Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, RF Manager Operasional M&E PT Orbit Terminal Merak, PJ Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga.
RSA Senior Account Manager I Government Sales PT Pertamina Patra Niaga, EHS Senior Account Manager III Mining Ind Sales PT Pertamina Patra Niaga, IK Senior Account Manager I Mining Ind Sales PT Pertamina Patra Niaga, terakhir AB VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero).
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi Kasus Pertamina
BACA JUGA:Tim Penyidik Jampidsus Kembali Periksa Lima Saksi Karus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS tahun 2018-2023 bermula saat Kejaksaan menetapkan tujuh orang tersangka pada 24 Februari 2025 lalu.
Dua hari setelah penetapan dan penahanan pada tujuh orang tersangka, Tim Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara tersebut sehingga total tersangka adalah sembilan orang.
Dalam perkembangannya Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara dari adanya alat bukti yang cukup.
Alat bukti yang dimaksud adalah pemeriksaan saksi sebanyak 96 orang, pemeriksaan pada 2 orang ahli, penyitaan terhadap 969 dokumen, dan penyitaan pada 45 barang bukti elektronik. Serta kerugian negara yang ditafsir adalah sebanyak Rp 193,7 triliun, namun kerugian ini terhitung hanya tahun 2023 saja.
Sembilan tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: