Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dipanggil Kejagung untuk mendalami kasus korupsi tata kelola minyak mentah-Foto Istimewa-
HARIAN DISWAY - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa mantan direktur utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan (KA) sebagai saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
KA merupakan satu dari enam orang saksi perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, anak usaha, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023 yang diperiksa Kejagung dalam pemeriksaan yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 22 April 2025.
Diketahui, saat ini Karen menjalani masa hukuman sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) dengan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 650 juta.
Selain KA, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa satu orang saksi dari PT Pertamina. Saksi itu adalah inisial RS Analis Product ISC Pertamina.
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Eks Dirut PPI dan 5 Pejabat KPI
BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Dipanggil Kejagung Hari Ini, Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Kejagung juga memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta dalam mengusut perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina. Jaksa Penyidik diketahui memeriksa saksi GI Advisor to CPO PT Berau Coal.
Dua saksi dari pihak swasta lainnya adalah AW Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group, dan AF Assistant Operation Risk Division BRI.
Sama seperti pemeriksaan sebelumnya, Kejagung juga mengundang saksi pegawai kementerian. Setelah saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kali ini jaksa penyidik meminta keterangan dari pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Saksi yang diminta keterangan itu adalah BP Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tahun 2021 Kemenkeu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menjelaskan, pemeriksaan KA dan 5 orang saksi lainnya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina atas nama tersangka YF dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya KA datang menggunakan mobil tahanan dari Lapas Tangerang, Banten tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya. Setibanya di gedung Kejagung ia mengaku yidak memahami mengenai kasus yang membuatnya dipanggil tim penyidik. Harli mengatakan KA diperiksa untuk mendalami perannya saat menjadi Dirut Pertamina dulu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: