Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Dipanggil Kejagung Hari Ini, Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Dipanggil Kejagung Hari Ini, Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Kejagung Panggil Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution : Atas Dugaan Kasus Minyak, pada Jumat, 21 Maret 2025.--tirto.id

HARIAN DISWAY - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan direktur utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution (AN)  dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023, pada Jumat, 21 Maret 2025, pukul 09.00.

“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Pertamina Patra Niaga berinisial AN yang direncanakan 21 Maret," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan.

Kejagung juga memeriksa beberapa pelaku direksi lainnya di Pertamina Persero. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail terkait identitas para saksi yang akan diperiksa.

BACA JUGA:Delapan Saksi Kasus Baru Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dipanggil Kejagung

“Saat ini penyidik juga sedang mendalami apakah kemungkinan ada pihak-pihak lain yang akan terus digali keterangannya dan dilakukan pemanggilan serta diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Harli.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka. Pelaku direksi yang terlibat diantaranya adalah Riva Siahaan (RS) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Selanjutnya, YF Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.

Selain itu, ada Maya Kusmaya selaku direktur pemasaran pusat dan niaga Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku VP trading operation Pertamina Patra Niaga.

BACA JUGA: Ahok Sebut Kejagung Harusnya Periksa Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini sudah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Rincian kerugian tersebut mencakup sekitar Rp 35 triliun dari ekspor minyak mentah dalam negeri, Rp 2,7 triliun dari impor minyak mentah melalui DMUT atau broker, serta Rp 9 triliun dari impor BBM melalui mekanisme serupa.

Selain itu, pada tahun 2023, pemerintah menanggung kerugian sebesar Rp 126 triliun untuk kompensasi dan Rp 21 triliun untuk subsidi.  

Maka dari itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut para tersangka diduga bersekongkol dalam proses impor minyak mentah secara ilegal dan melakukan pengolahan yang tidak sesuai prosedur semestinya.

Oleh sebab itu, mengakibatkan harga bahan bakar minyak di pasar domestik meningkat,dan memaksa pemerintah untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk subsidi dan kompensasi melalui APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: