Kejagung Periksa Miss Indonesia Tahun 2010, Diduga Terima Dana Terkait Kasus Korupsi Pertamina

Sosok Asyifa Latief yang diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi minyak mentah Pertamina melalui tersangka GRJ sebanyak Rp 185 juta-Foto Istimewa-
Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 orang Tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari. Ketujuh tersangka itu adalah RS Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, YF Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, GRJ Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dua hari setelah penetapan dan penahanan terhadap 7 tersangka, Tim Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka baru itu adalah MK Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan tersangka EC VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya resmi menjalani penahanan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025.
Kesembilan Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: