Kejagung Limpahkan Tersangka Kasus Koneksitas Satelit Slot Orbit 123° BT ke Kejaksaan

Kejagung Limpahkan Tersangka Kasus Koneksitas Satelit Slot Orbit 123° BT ke Kejaksaan

DUA TERSANGKA korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012–2021 (baju preman) yaitu Laksda TNI (Purn) L dan TAVH saat berkas keduanya dilimpahkan.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Koneksitas resmi menyerahkan tiga tersangka berikut barang bukti (Tahap II) dalam perkara korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012–2021. Penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025.

Tim Penyidik Koneksitas terdiri dari unsur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL), Penyidik Polisi Militer (POM) TNI, serta Oditurat Jenderal TNI. Ketiga tersangka diserahkan kepada Tim Penuntut Koneksitas untuk proses hukum selanjutnya.

Adapun tiga tersangka tersebut adalah Laksda TNI (Purn) L, Kepala Badan Pertahanan Kementerian Pertahanan 2015–2017, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); TAVH, Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE, Ltd sekaligus tenaga ahli sistem satelit yang diangkat oleh PPK; dan GKS, Direktur (CEO) Navayo International.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menjelaskan bahwa pada 1 Juli 2016, Laksda TNI (Purn) L selaku PPK menandatangani kontrak antara Kementerian Pertahanan dan Navayo International AG yang diwakili GKS. Kontrak tersebut berupa pengadaan terminal pengguna jasa serta peralatan pendukung bernilai USD 34,19 juta yang kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta.

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Perkembangan Perkara Pengadaan Satelit Kemhan

BACA JUGA:Kejagung Sebut Korupsi Proyek Satelit Kemenhan Rugikan Negara Hingga Rp 300 Miliar

Kontrak dibuat tanpa mengikuti ketentuan Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa, termasuk penunjukan langsung Navayo International AG atas rekomendasi TAVH. Akibatnya, barang yang diterima tidak dapat dipergunakan karena tidak sesuai spesifikasi yang dibutuhkan.

Jaksa dan Oditur Militer menetapkan bahwa perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 tertanggal 19 November 2025.

Kerugian keuangan negara—berdasarkan perhitungan BPKP yang didukung ahli keuangan negara—mencapai USD 21.384.851,89 atau sekitar Rp306,8 miliar (kurs 15 Desember 2021). Terdiri dari pembayaran pokok sebesar USD 20.901.209,9 dan bunga USD 483.642,74.

Atas tagihan tersebut, GKS memenangkan arbitrase ICC di Singapura (Putusan ICC Case No.24072/HTG, 22 April 2021), yang kemudian diikuti upaya penyitaan aset Republik Indonesia di Paris, Prancis.

BACA JUGA:Peran Tiga Tersangka Korupsi Proyek Satelit Kemenhan

Kejagung menjelaskan bahwa perkara ini dibagi menjadi dua berkas. Laksda TNI (Purn) L dan TAVH ditahan di Rutan POM AL dan Rutan Salemba. Sedang GKS tidak ditahan karena masih berstatus DPO dan akan disidangkan in absentia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: