Pusham Surabaya Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian
Direktur Pusham (Pusat Studi Hak Asasi Manusia) Surabaya Johan Avie.--
Kebijakan tersebut berubah pada 1 Juli 1946 melalui Penetapan Pemerintah Nomor 11/S.D. Tahun 1946. Sejak saat itu, Djawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri atau Presiden karena dinilai tidak berjalan efektif.
“Selain itu juga kepolisian saat itu tidak memiliki hubungan komando vertikal. Di tingkat kota mereka di bawah bupati, sementara di tingkat karesidenan kepolisian berada di bawah residen,” jelas Johan.
BACA JUGA:Kapolri Listyo Sigit Tolak Polisi Di Bawah Kementerian: Saya Lebih Baik Jadi Petani Saja
BACA JUGA:Kapolri Mutasi Pejabat Polda Metro Jaya, Brigjen Roberto Jadi Pati Bareskrim
Kondisi tersebut, menurutnya, justru menghambat kinerja kepolisian. Pada masa Orde Baru, Polri kembali ditempatkan di bawah kementerian dengan bergabung dalam Kementerian Pertahanan dan Keamanan serta menjadi bagian dari ABRI.
Menurut Johan, penggabungan itu juga tidak efektif karena Polri bukan angkatan perang. Akibatnya, perkembangan institusi Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum sipil justru terhambat.
“Dengan belajar dari sejarah saja, sebenarnya kita sudah bisa menyimpulkan jika wacana meletakkan Polri di bawah kementerian merupakan ide yang tidak masuk akal,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: