Menhan Sjafrie Pastikan Tak Ada Wajib Militer dan Dwifungsi dalam UU TNI

Menhan Sjafrie Pastikan Tak Ada Wajib Militer dan Dwifungsi dalam UU TNI

Menhan berpidato pada rapat paripurna pengesahan RUU TNI hari ini-Kompas TV-YouTube

HARIAN DISWAY- DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa dalam UU TNI yang baru tersebut tidak ada kebijakan wajib militer maupun dwifungsi TNI yang kembali diterapkan.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis 20 Maret 2025.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Tentu juga dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi, seperti Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

BACA JUGA:Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Akui Pembahasan RUU TNI Berjalan Marathon

BACA JUGA:Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad Tanggapi Aksi Demo Tolak RUU TNI di Depan Gedung DPR

Dalam keterangannya, Menhan Sjafrie menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak mencantumkan ketentuan wajib militer bagi warga negara Indonesia.

"Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi, tidak ada dwifungsi dwifungsi lagi, jangankan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada," kata Sjafrie di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret.

Selain itu, Sjafrie juga memastikan bahwa UU ini tetap melarang prajurit TNI aktif menduduki jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Ia juga meminta masyarakat agar tidak khawatir mengenai kemungkinan prajurit aktif mengisi jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tidak ada (prajurit aktif di Agrinas BUMN, Red), semua, mulai Bulog, semua purnawirawan, jadi tenang saja ya. Nggak usah khawatir lah," ujarnya.

BACA JUGA:DPR Resmi Sahkan RUU TNI, Gerindra Jamin Supremasi Sipil Tetap Terjaga

BACA JUGA:Gelombang Aksi Tolak RUU TNI Meningkat, 5.021 Personel Polisi Dikerahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: