Menhan Sjafrie Pastikan Tak Ada Wajib Militer dan Dwifungsi dalam UU TNI

Menhan Sjafrie Pastikan Tak Ada Wajib Militer dan Dwifungsi dalam UU TNI

Menhan berpidato pada rapat paripurna pengesahan RUU TNI hari ini-Kompas TV-YouTube

UU TNI yang baru juga tetap melarang prajurit aktif berbisnis. Sjafrie menekankan yang menjadi perhatian utama ialah kesejahteraan TNI.

"Semuanya masih berlaku, karena kan kita rapikan semuanya, yang penting kesejahteraan prajurit harus kita perhatikan, harus kita perhatikan," jelasnya.

Dengan pengesahan ini, DPR RI menegaskan bahwa revisi UU TNI dilakukan untuk memperkuat profesionalisme TNI tanpa menghidupkan kembali dwifungsi seperti yang pernah terjadi di masa lalu.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, juga menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pertahanan negara dengan tantangan zaman serta memastikan TNI tetap berada dalam koridor demokrasi.

BACA JUGA:Simak Poin-poin Krusial RUU TNI yang Diketok Jadi Undang-Undang!

BACA JUGA:Tok! Komisi I DPR RI Setujui RUU TNI Dibawa ke Sidang Paripurna

Setelah laporan dari Komisi I DPR disampaikan, Puan Maharani selaku pimpinan sidang menanyakan kepada para anggota dewan apakah revisi UU ini dapat disahkan. Mayoritas anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang" kata Puan.

"Setuju" jawab para anggota sidang diikuti ketukan palu tanda pngesahan.

*) Mahasiswa Magang dari Universitas Trunojoto Madura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: