Simak Poin-poin Krusial RUU TNI yang Diketok Jadi Undang-Undang!

Simak Poin-poin Krusial RUU TNI yang Diketok Jadi Undang-Undang!

RUU TNI disahkan jadi undang-undang. Berikut poin-poin krusialnya.-TV Parlemen-

HARIAN DISWAY DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.

RUU TNI yang telah disetujui di tingkat Komisi I DPR bersama pemerintah pada Selasa, 18 Maret 2025, itu akhirnya mendapatkan dukungan penuh dari seluruh fraksi partai politik di DPR.

BACA JUGA:Tok! Komisi I DPR RI Setujui RUU TNI Dibawa ke Sidang Paripurna

Berikut poin-poin krusial yang disahkan menjadi undang-undang dalam RUU TNI:

Perluasan Wewenang Operasi Militer Selain Perang

Salah satu poin krusial dalam revisi UU TNI ini adalah penambahan kewenangan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Jika sebelumnya hanya ada 14 kewenangan, kini menjadi 16 kewenangan. Dua tambahan itu adalah:

  1. Membantu menanggulangi ancaman siber.
  2. Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sehingga, dinilai memperluas cakupan peran TNI di luar konteks pertahanan militer, terutama di ranah teknologi dan geopolitik internasional.

BACA JUGA:DPR Sebut Draf RUU TNI di Media Sosial Berbeda dengan yang Dibahas, Ini 3 Pasal yang Direvisi

Perubahan Aturan Penugasan di Instansi Sipil

Revisi UU TNI juga memperluas peluang prajurit aktif untuk menduduki jabatan di instansi sipil. Dalam Pasal 47, kini ada 14 instansi sipil yang dapat ditempati oleh prajurit aktif, bertambah dari sebelumnya hanya sembilan. Penambahan lima instansi tersebut adalah:

  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  • Badan Penanggulangan Bencana
  • Badan Penanggulangan Terorisme
  • Badan Keamanan Laut
  • Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Perubahan tersebut dinilai berpotensi memperkuat sinergi antara sektor militer dan sipil.

BACA JUGA:ISDS Tolak Perpanjangan Usia Pensiun TNI, Sebut Bisa Picu 'Jenderal tanpa Jabatan'

Namun, beberapa pengamat mempertanyakan apakah hal ini akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI di masa Orde Baru. Bahwa militer memiliki peran dominan di pemerintahan sipil.

Kenaikan Usia Pensiun Jadi Kontroversi

Salah satu poin yang paling disoroti adalah kenaikan usia pensiun prajurit TNI, yang dinilai berpotensi menimbulkan stagnasi karier dan membebani anggaran negara.

Perubahan usia pensiun diatur dalam Pasal 53, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bintara dan Tamtama: pensiun pada usia 55 tahun.
  • Perwira pertama hingga Kolonel: pensiun pada usia 58 tahun.
  • Perwira Tinggi:
    • Bintang 1: pensiun pada usia 60 tahun.
    • Bintang 2: pensiun pada usia 61 tahun.
    • Bintang 3: pensiun pada usia 62 tahun.
    • Bintang 4 (Jenderal, Laksamana, Marsekal): pensiun pada usia 63 tahun, dengan opsi perpanjangan dua kali dalam setahun melalui keputusan presiden.

BACA JUGA:Bahas RUU TNI di Hotel Mewah, Koalisi Masyarakat Sipil Sebut DPR dan Pemerintah Abaikan Transparansi dan Partisipasi Publik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: