Simak Poin-poin Krusial RUU TNI yang Diketok Jadi Undang-Undang!

RUU TNI disahkan jadi undang-undang. Berikut poin-poin krusialnya.-TV Parlemen-
Kenaikan usia pensiun tersebut memicu kekhawatiran terjadinya bottleneck dalam struktur karir TNI.
Sebab, jabatan tinggi akan semakin sulit ditempati karena perwira senior bertahan lebih lama di posisi mereka.
Indonesia Strategic & Defence Studies (ISDS) menilai kebijakan itu akan menyebabkan stagnasi karir, ketidakseimbangan struktur personel, dan peningkatan beban anggaran hingga Rp 412 miliar untuk menanggung tambahan 6.679 personel yang akan bertahan pada 2025.
BACA JUGA:Prabowo: THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret!
Pensiunan Bisa Jadi Perwira Komponen Cadangan
Revisi UU TNI juga membuka peluang bagi perwira yang telah pensiun untuk direkrut menjadi Perwira Komponen Cadangan (Komcad).
Itu bertujuan untuk memperkuat mobilisasi militer dalam situasi darurat atau ancaman nasional, dengan catatan mereka memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Meski disahkan dengan dukungan penuh dari seluruh fraksi partai politik, revisi UU TNI tersebut mendapat banyak kritik dari masyarakat sipil.
Perluasan jabatan sipil yang bisa diisi prajurit aktif dinilai berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dan memperbesar pengaruh militer dalam kebijakan pemerintahan.
BACA JUGA:Bahasa, Alat Kekuasaan di Era Orde Baru
Selain itu, penambahan usia pensiun dinilai sebagai langkah mundur yang justru akan memperlambat regenerasi dan modernisasi organisasi TNI.
"Dengan diperpanjangnya usia pensiun, maka regenerasi dan promosi di tubuh TNI akan terhambat. Akibatnya, akan terjadi ketimpangan dalam struktur organisasi dan beban anggaran yang terus meningkat," kata Co-Founder ISDS Dwi Sasongko dalam sebuah pernyataan.
Pengesahan revisi UU TNI ini menandai babak baru dalam dinamika hubungan sipil-militer di Indonesia.
Namun, tantangan dalam pelaksanaannya akan sangat bergantung pada bagaimana kebijakan ini diimplementasikan secara efektif dan transparan ke depan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: