Prabowo: THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret!

Presiden RI, Prabowo Subianto umumkan kebijakan THR bagi ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim dan Pensiunan yang akan diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025.--
HARIAN DISWAY - Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025.
“THR dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, dicairkan mulai 17 Maret 2025. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025,” ujar Prabowo.
Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025.
BACA JUGA:THR ASN Cair Lebih Cepat! Siap-Siap Terima di Tiga Minggu Sebelum Lebaran
BACA JUGA:THR PNS Masuk Rekening Pekan Depan, Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran
Prabowo menjelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi ASN daerah akan menerima tunjangan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Selanjutnya untuk pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran.
BACA JUGA:Pemerintah Berlakukan Pembatasan Truk Selama Mudik Lebaran, Kecuali Truk Logistik
Ia juga menyoroti tingginya mobilitas masyarakat selama periode libur Idulfitri dan menyatakan bahwa pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk meringankan beban masyarakat.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah, antara lain:
• Penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14% selama dua minggu masa liburan Idulfitri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: