ISDS Tolak Perpanjangan Usia Pensiun TNI, Sebut Bisa Picu 'Jenderal tanpa Jabatan'

Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin (kiri) saat melantik Komandan Kodim 0830/Surabaya-Michael Fredy Yacob-
HARIAN DISWAY - Indonesia Strategic & Defence Studies (ISDS) mengkritik keputusan DPR dan pemerintah yang membahas perpanjangan usia pensiun TNI dalam revisi UU TNI Nomor 34/2004.
Co-Founder ISDS Dwi Sasongko memperingatkan bahwa kebijakan itu berpotensi menyebabkan stagnasi karir perwira dan meningkatkan beban anggaran negara.
"Tidak menambah usia pensiun TNI bagi pati (perwira tinggi, Red). Penambahan usia pensiun bintara dan tamtama masih layak untuk dikaji," katanya dalam Policy Brief ISDS berrtema Revisi UU TNI Perlu Orientasi Jangka Panjang, Rabu, 19 Maret, 2025.
Dwi menyarankan agar usia pensiun prajurit TNI dikurangi serta menerapkan mekanisme exit plan yang dapat mendukung para prajurit dan perwira TNI untuk terus berkarya secara maksimal setelah menjadi purnawirawan.
Ia lantas mencontohkan jika seorang militer berpangkat bintang 1 atau 2 yang selama tiga tahun tidak mendapat job atau naik pangkat, maka diharuskan untuk pensiun.
BACA JUGA:Tok! Komisi I DPR RI Setujui RUU TNI Dibawa ke Sidang Paripurna
"Misalnya, ketika seorang perwira tidak lulus 3 kali Sesko, dalam setahun ia harus pensiun dini," katanya.
Menurut Dwi, memperpanjang usia pensiun justru akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Ia memprediksi hal itu dapat terjadi dalam jangka beberapa tahun ke depan akibat jumlah pati dan perwira menengah (pamen) menumpuk karena penambahan masa pensiun.
"Jika sudah begitu, apalah artinya pangkat jenderal jika tidak punya jabatan," katanya.
Dwi menyoroti tentang kebijakan personalia di TNI dan kebijakan tersebut belum diinstitusionalisasikan.
Ia berpendapat bahwa faktor subjektif masih sangat dominan serta aturan yang berubah-ubah.
Karena kebijakan promosi memiliki prosedur yang jelas dan rekrutmen standar.
Hal itulah yang kemudian menyebabkan kekosongan di level kolonel dan pati, sedangkan jumlah bintara hingga letkol kurang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: