ISDS Tolak Perpanjangan Usia Pensiun TNI, Sebut Bisa Picu 'Jenderal tanpa Jabatan'

Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin (kiri) saat melantik Komandan Kodim 0830/Surabaya-Michael Fredy Yacob-
"Perpanjangan jabatan akan memperparah bottleneck atau stagnasi karir perwira. Apalagi, terjadi kekosongan di struktur di bawahnya sehingga berbagai struktur di dalam organisasi TNI kosong," ujar Dwi.
Selain itu, kekosongan tersebut hanya akan mengakibatkan penambahan anggaran rutin.
Khususnya pada komponen Belanja Pegawai dan Belanja Barang. Kemudian, juga akan membuat TNI menjadi organisasi yang kurang adaptif terhadap perkembangan global dan teknologi terbaru.
BACA JUGA:DPR Sebut Draf RUU TNI di Media Sosial Berbeda dengan yang Dibahas, Ini 3 Pasal yang Direvisi
Berdasarkan data dari ISDS, potensi kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan perpanjangan usia pensiun tahun 2025 sejumlah 6.679 personel dari tamtama hingga pati bintang 4 adalah sebesar Rp 412 miliar.
"Angka ini akan bertambah setiap tahun seiring dengan pertambahan jumlah anggota TNI yang diperpanjang usia pensiunnya," ucapnya.
Apalagi, selama ini TNI telah berusaha mencari solusi untuk mengatur pembentukan Kogabwilhan, Kodam, dan berbagai satuan lainnya.
Ada dua masalah utama dalam penyaluran tersebut. Pertama, meskipun organisasi baru yang dibentuk sudah mengakomodasi jabatan kolonel dan pati.
Namun, ada kekurangan personel yang signifikan, terutama di tingkat prajurit dan perwira, hingga letnan kolonel (letkol).
Hal itu menyebabkan berbagai organisasi tidak terisi penuh seperti satuan-satuan teritorial di perbatasan. Baik darat, laut, maupun udara hanya terpenuhi antara 50-70 persen, sehingga kinerja militer menurun.
Selain itu, organisasi itu hanya untuk menampung perwira non job, bukan untuk pertahanan
"Solusi lain adalah penempatan pati dan kolonel untuk penugasan ke kementerian dan lembaga negara dengan syarat mengundurkan diri atau pensiun. Dari sisi hubungan sipil-militer, hal ini tentu menjadi langkah positif. Tentunya dengan catatan punya kompetensi dan lulus mekanisme yang ditetapkan," ucapnya.
Meski begitu, Dwi tetap menekankan bahwa solusi ini tak menjawab permasalahan dari hulu ke hilir bagi TNI.
RUU TNI akan disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR yang akan diadakan pada Kamis, 20 Maret 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: