Kemenkum Jatim Genjot Pendaftaran Indikasi Geografis Produk Unggulan Malang

Kemenkum Jatim Genjot Pendaftaran Indikasi Geografis Produk Unggulan Malang

Kabupaten Malang dipandang memiliki potensi besar melalui produk khasnya, mulai dari Pisang Sang Mulyo hingga Kopi Dampit.-Humas Kemenkum Jatim-

HARIAN DISWAY – Kabupaten Malang dipandang memiliki potensi besar melalui produk khasnya, mulai dari Pisang Sang Mulyo hingga Kopi Dampit.

Namun, proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) produk pangan dinilai masih menghadapi tantangan, terutama pada aspek pembuktian cita rasa.

Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menjelaskan bahwa kendala tersebut membutuhkan peran akademisi, laboratorium uji, hingga komunitas produsen.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Siap Fasilitasi Merek Kolektif untuk 8.494 Koperasi Merah Putih

“Sementara itu, produk non-pangan seperti anyaman, ukiran, dan kerajinan khas Malang dinilai lebih mudah dalam proses pendaftarannya,” ujarnya pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) IG Kabupaten Malang, Rabu, 10 September

Haris menegaskan bahwa IG bukan sekadar label administratif, melainkan instrumen hukum untuk melindungi reputasi, keunikan, dan nilai tambah produk lokal.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Dorong UMKM Go Nasional Lewat Layanan Kekayaan Intelektual di IFBC 2025

“Produk IG memiliki daya saing lebih tinggi di pasar nasional maupun global. Selain memberikan manfaat ekonomi, IG juga berfungsi menjaga identitas budaya dan kearifan lokal,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Kemenkum Jatim menegaskan komitmen untuk mendampingi langsung penyusunan Dokumen Deskripsi (DD), agar tidak hanya sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan mencerminkan nilai, sejarah, dan jati diri produk.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim dan DPRD Serap Aspirasi Bawah, Bahas Perda Judi Online hingga Pinjol

“Kami berharap kegiatan ini dapat menghasilkan kesepahaman dan rencana tindak lanjut konkret guna memperkuat daya saing produk Malang hingga mampu menembus pasar global,” terangnya.

Bimtek tersebut dihadiri oleh Direktur Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah BRIN Wiwiek Joelijani, Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, jajaran perangkat daerah Kabupaten Malang, serta tim pelayanan kekayaan intelektual. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: