Kemenkum Jatim Siap Fasilitasi Merek Kolektif untuk 8.494 Koperasi Merah Putih

Kemenkum Jatim Siap Fasilitasi Merek Kolektif untuk 8.494 Koperasi Merah Putih

Kemenkum Jatim Siap Fasilitasi Merek Kolektif untuk 8.494 Koperasi Merah Putih.-Humas Kemenkum Jatim-

HARIAN DISWAY, SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kemenkum Jatim) menegaskan dukungan penuh terhadap penguatan koperasi desa dan kelurahan melalui program pendaftaran merek kolektif.

Langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Dorong UMKM Go Nasional Lewat Layanan Kekayaan Intelektual di IFBC 2025

Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menyatakan kesiapan pihaknya untuk proaktif melaksanakan fasilitasi, pendampingan, serta menjadi agen perubahan dalam mendorong 8.494 KD/KMP di Jawa Timur agar segera mendaftarkan merek kolektifnya.

“Kami akan membentuk tim fasilitasi daerah, berkoordinasi dengan dinas koperasi dan pemerintah daerah, serta menyusun jadwal sosialisasi dan pendampingan teknis pendaftaran merek kolektif,” ujarnya saat mengikuti pembukaan Training of Trainer (ToT) Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif Produk Barang/Jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar secara daring, Kamis, 11 September 2025.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Kucurkan Tambahan 300 Persen Anggaran Bantuan Hukum Gratis

ToT ini diikuti jajaran Kanwil Kemenkum Jatim dari Ruang Rapat Hayam Wuruk, dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, yang membuka kegiatan secara resmi. Hadir pula Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Jatim, Pahlevi Witantra.

Hermansyah menekankan pentingnya perlindungan hukum melalui pendaftaran merek kolektif sebagai strategi memperkuat posisi tawar produk koperasi di pasar.

BACA JUGA:Hari Pengayoman Ke-80, Harian Disway Dianugerahi Penghargaan atas Sinergi Glorifikasi Kinerja Kanwil Kemenkum Jatim

Menurutnya, manfaat merek kolektif antara lain efisiensi biaya pendaftaran dan promosi, penjagaan mutu dan reputasi produk, pencegahan persaingan tidak sehat antaranggota, serta penguatan nilai gotong royong dalam sektor ekonomi.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 ditegaskan sebagai pedoman pelaksanaan program fasilitasi merek kolektif di daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: