Dorong Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Gubernur Khofifah Teken MoU Pidana Kerja Sosial
MoU tersebut diteken Khofifah bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol-Humas pemrov Jatim -
Khofifah menyebut sejumlah program produktif dapat dikaitkan. Salah satunya melalui pengelolaan perhutanan sosial dan perluasan lahan pertanian tebu.
Saat ini, Jawa Timur menyumbang 51,8 persen produksi gula konsumsi nasional. Presiden Prabowo Subianto pun menugaskan Jawa Timur membuka lahan tanam baru seluas 70 ribu hektare, yang hingga kini telah terealisasi sekitar 21 ribu hektare.

Prof. Asep Nana Mulyana menyerahkan buku kepada Khofifah -Humas pemrov Jatim -
“Jika program pidana kerja sosial disinergikan dengan agenda strategis nasional, hasilnya akan sangat produktif dan memberi manfaat luas,” kata Khofifah.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Asep Nana Mulyana menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah dalam menyukseskan pidana kerja sosial.
Ia menyebut pendekatan Hexahelix, yang melibatkan pemerintah, aparat hukum, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media, adalah kunci keberhasilan.
“Kolaborasi ini memberi dampak timbal balik. Pemerintah daerah terbantu, warga binaan mendapat pembinaan, dan masyarakat merasakan manfaatnya,” ujarnya.
BACA JUGA:Kejagung Siap Proses Pelanggaran Pidana Terkait Banjir dan Longsor Sumatra
Kajati Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menambahkan pidana kerja sosial menuntut sinergi seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi yang dibangun Pemprov Jatim bersama kejaksaan, perguruan tinggi, hingga BUMN menjadi contoh nyata penegakan hukum yang berkelanjutan.
Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari menilai kolaborasi ini akan mendorong tata kelola yang lebih baik. Pemberdayaan masyarakat yang luas, sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan akuntabel di Jawa Timur.
Acara tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak antara para bupati dan wali kota se-Jawa Timur dengan para kepala kejaksaan negeri.
Pada forum tersebut, Jampidum Kejagung RI menyerahkan buku berjudul Desain Ideal Hasil Implementasi Social Service Order kepada Gubernur Jawa Timur. Buku tersebut merupakan simbol penguatan konsep pidana kerja sosial di daerah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: