Kejagung Siap Proses Pelanggaran Pidana Terkait Banjir dan Longsor Sumatra
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses hukum akan dilakukan jika hasil investigasi menunjukkan adanya unsur tindak pidana.-disway.id/Candra Pratama-
HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung menegaskan kesiapan menindak pihak mana pun apabila ditemukan pelanggaran pidana dalam bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra, Jumat, 5 Desember 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses hukum akan dilakukan jika investigasi menunjukkan adanya unsur tindak pidana.
“Kalau nanti ditemukan pihak-pihak yang terlibat melakukan tindak pidana, pasti akan diproses secara hukum. Namun, kita tidak bisa serta-merta. Harus didalami dulu,” kata Anang.
Saat ini, Satgas Penertiban Kawasan Hutan tengah melakukan peninjauan di Sumatra Utara, Aceh dan Sumatra Barat untuk menginvestigasi dugaan pembalakan liar yang diduga memperparah bencana.
BACA JUGA:Fraksi PKS DPRD Jatim Potong Gaji untuk Donasi ke Bencana Sumatra dan Aceh
BACA JUGA:Bantu Pulih, GoTo Salurkan Bantuan Banjir untuk Ribuan Mitra Pengemudi di Sumatra
Meski demikian, Anang belum mengungkap kesimpulan awal dari penyelidikan dan menegaskan bahwa seluruh temuan masih dalam tahap penelusuran.
“Tapi kan kita tidak bisa serta-merta. Harus didalami dulu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: