Kejagung Siap Proses Pelanggaran Pidana Terkait Banjir dan Longsor Sumatra
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses hukum akan dilakukan jika hasil investigasi menunjukkan adanya unsur tindak pidana.-disway.id/Candra Pratama-
Menjawab pertanyaan mengenai fokus penyelidikan, Anang mengatakan tim satgas menelusuri seluruh aspek terkait potongan kayu di lokasi bencana maupun kondisi hutan.
“Apakah itu berasal dari kawasan hutan atau tidak, itu akan didalami. Yang jelas mereka sudah masuk ke sana,” jelasnya.
Kejagung menyebut kerusakan kawasan hutan menjadi salah satu titik perhatian satgas, termasuk kemungkinan adanya aktivitas tambang ilegal.
BACA JUGA:Bukan Hanya Pertahanan, Prabowo Sebut Alutsista Juga Prioritas Penanganan Bencana
BACA JUGA:Prabowo: Bangsa Indonesia Kuat Hadapi Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
“Apakah nanti ada tambang atau akibat lain, sedang didalami. Apakah ini akibat rusaknya kawasan hutan atau kayu-kayu tambang, semua ditelusuri. Yang jelas tim PKH sudah bergerak,” tegasnya.
Anang menambahkan bahwa satgas belum melangkah pada pemeriksaan perizinan perusahaan yang diduga terkait pembalakan liar karena investigasi masih berfokus pada penelusuran awal untuk memastikan sumber kerusakan.
“Kita belum tahu ini apakah dilakukan perusahaan atau perorangan. Belum pasti,” tutur Anang.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan lintas institusi melibatkan unsur TNI, Kejaksaan dan Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: