Kejagung Sita 301 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Duta Palma Grup

Kejagung Sita 301 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Duta Palma Grup

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) KejagungĀ Harli Siregar.-Humas Kejagung-Humas Kejagung

HARIAN DISWAY - Terlihat berjejer tumpukan uang di gedung Kartika Kejaksaan Agung konferensi Kejagung. Uang tersebut diketahui berjumlah Rp 301 milyar yang merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group. 

Penyitaan uang tersebut berdasar penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung,  Harli Siregar adalah hasil tindak lanjut dari penyidikan kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, yang sekaligus menyeret pemilik perusahaan tersebut Surya Darmadi.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Saksi Lagi dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong

BACA JUGA:Penelusuran Kasus Pengacara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Empat Saksi Baru

Diketahui sebelumnya, jika tim penyidik telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantation. Selain itu, tim penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap lima korporasi lain. 

"Kelima koporasi tersebut yaitu, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur dan PT Palma Satu," sebutnya saat pres konferensi pada Selasa, 12 November 2024. 


Tumpukan uang yang merupakan sitaan Kejagung atas kasus korupsi perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, pada 12 November 2024 di gedung Kartika Kejagung-Humas Kejagung -Humas Kejagung

Diketahui, kelima perusahaan tersebut dikatakan Harli Siregar diduga telah melakukan kegiatan usah perkebunan sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Selanjutnya, tim penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lainnya atas kasus ini, yaitu atas nama korporasi PT Asset Pacific. 

"Hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT DP yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301 milyar rupiah," jelasnya. 

Maka dari itu, pasal yang disangkakan kepada PT DP yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: