Satgas TPPU Dalami Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD-sekretariat kabinet-sekretariat kabinet
JAKARTA, HARIAN DISWAY- Rupanya, polemik soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan belum selesai. Menteri Keuangan Sri Mulyani memang sudah mengklarifikasi ketidakcocokan data dengan Menko Polhukam Mahfud MD. Dia memerinci seluruh laporan sejak 2009 itu saat rapat bersama Komisi III DPR, Selasa, 11 April 2023.
Dari 300 surat yang masuk selama 15 tahun itu, ternyata yang dikirimkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kemenkeu hanya 200 surat. Totalnya Rp 275,6 triliun. Hanya 186 surat yang sudah ditindaklanjuti Kemenkeu. Sembilan di antaranya sudah ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH).
Hasilnya, 193 pegawai Kemenkeu telah diberi hukuman disiplin. Lalu, terdapat 14 surat yang belum ditindaklanjuti. Perinciannya, 2 surat pada 2009, 3 surat pada 2020, 3 surat pada 2021, 5 surat pada 2022, dan 1 surat pada 2023.
Kemudian, 100 surat lagi yang berisi laporan senilai Rp 74,2 triliun tidak diterima Kemenkeu. Sebab, PPATK langsung mengirimkannya ke APH. ”Dalam waktu yang tidak lama, insya Allah saya akan segera membentuk satgas ini setelah menghimpun bahan-bahan yang diperlukan,” ujar Mahfud MD dalam keterangan pers Rabu, 12 April 2023.
Satgas tersebut terdiri atas PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, Badan Intelijen Negara, dan Kemenko Polhukam.
Tentu, kata Mahfud, 300 surat laporan PPATK itu bakal didalami ulang. Termasuk 186 laporan yang sudah ditindaklanjuti. ”Jika nanti ada temuan baru, maka bisa jadi pintu masuk ke tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar ketua Komite Nasional Pemberantasan dan Pencegahan TPPU itu.
Artinya, satgas bertugas melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari PPATK. Tentu saja yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun.
Mahfud menegaskan bahwa satgas khusus memang dibentuk untuk menguak dugaan TPPU tersebut. Terutama setelah disetujui Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU). ”Yang juga dihadiri oleh saya dan menkeu serta kepala PPATK tanggal 11 kemarin,” tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: