Kerahasiaan Bank dalam Perkara Pidana TPPU: Apa Boleh Dibuka Tanpa Persetujuan Nasabah?

ILUSTRASI Kerahasiaan Bank dalam Perkara Pidana TPPU: Apa Boleh Dibuka Tanpa Persetujuan Nasabah? -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
MASALAH kerahasiaan bank sering kali (dan masih) menjadi problem di dalam pelaksanaannya guna kepentingan penegakan hukum di Indonesia. Salah satu kasus terbaru adalah artis Nikita Mirzani yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jadi, sebenarnya bagaimana memahami mengenai kerahasiaan bank ini dan apa kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Anti Pencucian Uang) dalam memahami kerahasiaan bank ini?
APA ITU KERAHASIAAN BANK?
Pasal 1 angka 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 tahun 2024 tentang Rahasia Bank (selanjutnya disebut POJK Rahasia Bank) mendefinisikan bahwa rahasia bank adalah informasi yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan dari nasabah penyimpan serta nasabah investor dan investasi dari nasabah investor.
BACA JUGA:Bank Sentral, Smart Citizen, dan Ancaman Brain Rot; Saatnya Media Sosial Jadi Sekolah Ekonomi
BACA JUGA:Mencermati Perbedaan Standar Kemiskinan BPS versus Bank Dunia
POJK rahasia bank itu merupakan peraturan pelaksana dari UU Perbankan (UU 7/1992 jo UU 10/1998), yang kemudian diubah dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023).
Definisi rahasia bank tersebut merupakan turunan dari definisi yang diberikan pasal 1 angka 16, yang menjelaskan bahwa rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.
Mengenai rahasia bank sendiri selanjutnya diatur dalam Pasal 40 UU Perbankan, yang kemudian mengalami perubahan dalam Pasal 14 angka 37 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang selanjutnya mengatur sebagai berikut:
BACA JUGA:Potensi Jawa Timur dan Peran Bank Daerah
BACA JUGA:Transformasi Digital Banking, Kemudahan Layanan Perbankan: Cepat, Efektif, dan Efisien
Pertama, bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Kedua, dalam hal nasabah penyimpan sekaligus sebagai nasabah debitur, bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan.
Bab II POJK Rahasia Bank, yaitu pasal 2, mengatur sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: