Kerahasiaan Bank dalam Perkara Pidana TPPU: Apa Boleh Dibuka Tanpa Persetujuan Nasabah?

ILUSTRASI Kerahasiaan Bank dalam Perkara Pidana TPPU: Apa Boleh Dibuka Tanpa Persetujuan Nasabah? -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
(1) Bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai simpanan nasabah dan/atau investasinya.
(2) Dalam hal:
a. Nasabah penyimpan investor dan dan nasabah penyimpan sekaligus sebagai nasabah debitur;
b. Nasabah penyimpan sekaligus sebagai nasabah penerima fasilitas;
c. Nasabah investor sekaligus sebagai nasabah penerima fasilitas; atau
d. Nasabah investor sekaligus sebagai nasabah debitur, kewajiban bank dan pihak terafiliasi merahasiakan informasi mengenai nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan dan simpanannya dan/atau nasabah investor dan investasinya.
BACA JUGA:Green Banking, Upaya Mewujudkan Dunia Menuju Nirpolusi
BACA JUGA:Saat Pegawai Bank Comot Uang di Brankas
Hal tersebut menjadi kewajiban bank untuk merahasiakannya. Namun, ketentuan tersebut bukan tidak boleh disimpangi. UU dan peraturan tersebut memberikan pengecualian, yang tentu saja dipergunakan demi kepentingan hukum.
Pasal Pasal 14 angka 38 terkait dengan Pasal 40 A UU Perbankan. Pasal tersebut mengatur ada 12 kepentingan hukum yang menyebabkan kerahasiaan bank tersebut boleh disimpangi. Salah satunya adalah kepentingan peradilan dalam perkara pidana.
Sementara itu, Pasal 3 POJK Rahasia Bank mengatur 13 kepentingan hukum yang boleh dikecualikan dalam pelaksanaan kewajiban kerahasiaan bank, salah satunya adalah kepentingan peradilan dalam perkara pidana.
BACA JUGA:Independensi Bank Indonesia Pasca-UU P2SK
BACA JUGA:Bank Sentral Dorong Indonesia sebagai Pusat Eksyar Dunia
Meski demikian, mengenai pembukaan kerahasiaan bank, tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 angka 38, yaitu terkait Pasal 40 B huruf a UU Perbankan menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan izin membuka rahasia bank, yaitu untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf b;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: