Kerahasiaan Bank dalam Perkara Pidana TPPU: Apa Boleh Dibuka Tanpa Persetujuan Nasabah?

ILUSTRASI Kerahasiaan Bank dalam Perkara Pidana TPPU: Apa Boleh Dibuka Tanpa Persetujuan Nasabah? -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Pasal 4 POJK Rahasia Bank mengatur bahwasanya:
a. Dalam melakukan pembukaan rahasia bank sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, bank wajib memiliki prosedur internal mengenai pembukaan rahasia bank.
b. Bank mendokumentasikan seluruh permintaan dan pemberian pembukaan informasi rahasia bank.
Selanjutnya ketentuan Pasal 14 angka 38, terkait Pasal 40 C UU Perbankan juga menegaskan sekali lagi bahwasanya: Setiap orang yang mendapatkan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 40A wajib menjaga kerahasiaan informasi mengenai simpanannya.
Dengan demikian, kerahasiaan bank merupakan kewajiban, tetapi di satu sisi diizinkan disimpangi demi alasan kepentingan hukum, yang penggunaannya juga melalui prosedur yang telah ditentukan secara hukum.
BAGAIMANA UU ANTI PENCUCIAN UANG MEMANDANG HAL TERSEBUT?
Mengenai pencucian uang, haruslah dapat dipahami dan diyakini bahwa pencucian uang ini tidak sakedar berbicara mengenai sebuah tindak pidana asal.
Tindak pidana pencucian uang merupakan fase tindak pidana yang rumit karena tujuan yang hendak diperoleh dengan mencuci uang adalah mengaburkan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang diperoleh dari tindak pidana asal.
Oleh karena itu, pendekatan yang dibangun adalah follow the money, bukan follow the perpetrator atau follow the offender. Harapan yang ingin dicapai adalah mengungkapkan bukan hanya pelaku, melainkan juga harta kekayaan ilegal yang diperoleh dengan menelusuri aliran dana.
Folow the money menelusuri transaksi. Mengenai transaksi, Pasal 1 angka 3 UU Anti Pencucian Uang mengatur bahwa transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
Mengenai transaksi keuangan, pasal 1 angka 4 menjelaskan bahwa transaksi keuangan adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
UU Anti Pencucian Uang mengecualikan mengenai kerahasiaan bank. Secara khusus, dalam Pasal 28 UU Anti Pencucian Uang mengatur bahwa pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh pihak pelapor dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi pihak pelapor yang bersangkutan.
Siapa pihak pelapor dalam hal ini? Pasal 1 angka 11 mengatur pihak pelapor adalah setiap orang yang menurut undang-undang itu wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.
Tentang siapa saja yang dimaksud sebagai pihak pelapor, ketentuan Pasal 17 menentukannya, yang selanjutnya diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 jo Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Salah satu yang dimaksud sebagai pihak pelapor adalah penyedia jasa keuangan (dapat dibaca salah satunya adalah bank).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: