Kejagung Sita Aset Tanah Terkait Perkara Kredit PT Sritex

Kejagung Sita Aset Tanah Terkait Perkara Kredit PT Sritex

Terkait perkara pemberian kredit PT Sritex, Kejagung lakukan penyitaan aset tanah--Pusat Penerangan Hukum Kejagung

HARIAN DISWAY - Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Tim Penyidik Kejaksaan Agung, telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset. 

Penyitaan tersebut dilakukan pada hari Selasa, 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset pertama yang disita oleh pihak Kejagung adalah satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2. Bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Untuk aset kedua yang disita adalah satu bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa Vila dengan total luas 3.120 m2. Bidang tanah dan bangunan berupa vila tersebut berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.

Selanjutnya ada aset berupa empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat. Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah. Jika seluruhnya ditotal maka mencapai luas 20.027 m2.  

BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Rp510 Miliar Milik Bos Sritex

BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Tanah Tersangka ISL, Kasus Kredit PT Sritex

"Kegiatan pemasangan tanda atau plang penyitaan berjalan lancar dan aman dengan dukungan personel dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat serta Aparat Desa dan Kelurahan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Sebagai informasi, sebelumnya pada Rabu, 10 September 2025, pihak Kejagung telah melakukan penyitaan aset milik Tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebanyak ratusan aset tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti di Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan yang terbanyak terletak di Kabupaten Sukoharjo. 

Selain dimiliki ISL, ternyata aset-aset tersebut juga tercatat atas nama istri tersangka, Megawati, serta satu tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex

BACA JUGA:Inilah Peran 8 Tersangka dalam Kasus PT Sritex

Aset tanah hak milik atas nama Tersangka ISL yang disita tim penyidik Kejagung berada di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo sebanyak 57 bidang tanah. 

Total aset tanah yang disita tim penyidik Kejagung sebelumnya mencapai luas 500.270 m2 atau setara 50,02 hektare berasal yang dihitung dari 164 bidang tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung