Kejagung Sita Aset Tanah Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Terkait perkara pemberian kredit PT Sritex, Kejagung lakukan penyitaan aset tanah--Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Kapuspenkum Kejagung menyatakan bahwa nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp510 miliar. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung