Kejagung Sita Aset Tanah Terkait Perkara Kredit PT Sritex

Kejagung Sita Aset Tanah Terkait Perkara Kredit PT Sritex

Terkait perkara pemberian kredit PT Sritex, Kejagung lakukan penyitaan aset tanah--Pusat Penerangan Hukum Kejagung

Kapuspenkum Kejagung menyatakan bahwa nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp510 miliar. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung