Pemerintah Bakal Ketatkan Penarikan Pajak, Mulai Turun Lapangan Sampai Web Scraping
Pemerintah akan perketat penarikan pajak. Andalkan gabungan metode daring dan luring -AI Generated-
HARIAN DISWAY – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan ini menjadi acuan baru bagi jajaran DJP dalam mengumpulkan data ekonomi untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Melalui surat edaran tersebut, DJP menerapkan dua pendekatan dalam proses pengumpulan data, yakni secara lapangan dan non-lapangan. Keduanya dilakukan untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam mendukung pengawasan perpajakan.
Metode lapangan dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi wajib pajak (WP). Petugas dapat melakukan observasi serta mengumpulkan data yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi di wilayah kerjanya.
Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilakukan tanpa harus mendatangi lokasi. DJP memanfaatkan berbagai teknologi dan sumber informasi yang tersedia, mulai dari pengindraan jauh (remote sensing), mengumpulkan data daring dengan bot/script (web scraping), hingga mengumpulkan data dari berbagai sumber lain yang dapat digunakan untuk mendukung analisis kepatuhan wajib pajak.
BACA JUGA: Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jatim II Tumbuh 25,11 Persen, Ditopang Pajak dari Marketplace
BACA JUGA: Pekan Sita Serentak, DJP Jawa Timur Sita 230 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp24,9 Miliar
Selain memanfaatkan teknologi, DJP juga tetap menjalankan pengawasan secara konvensional. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan visitasi, kerja sama dengan aparat setempat, analisis data, hingga kajian ilmiah untuk memperkuat proses pengawasan.
Seluruh rangkaian pengawasan diawali dengan identifikasi dan pengumpulan data ekonomi secara sistematis. Data tersebut kemudian menjadi dasar dalam memperluas basis data perpajakan sekaligus menentukan langkah pengawasan berikutnya.

Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SE-8/PJ/2026 yang memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui metode lapangan dan pemanfaatan teknologi seperti web scraping.--Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 dijelaskan:
"Pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan."
BACA JUGA:Hari Pajak 2026, DJP Jatim I Libatkan Wajib Pajak dalam Dialog Publik
BACA JUGA:Cara Jitu Pemkab Gresik Genjot Pajak: Tembus Rp590 Miliar, Wajib Pajak Diganjar Hadiah
Melalui pedoman tersebut, DJP menegaskan bahwa pengumpulan data ekonomi menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Informasi yang diperoleh nantinya akan digunakan sebagai bahan analisis sekaligus dasar pelaksanaan pengawasan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Terbitnya SE-8/PJ/2026 juga menunjukkan bahwa pengawasan perpajakan kini tidak hanya mengandalkan kunjungan langsung ke lapangan. Pemanfaatan teknologi digital, termasuk web scraping, menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk memperoleh informasi dari sumber yang tersedia secara terbuka dan relevan dengan kebutuhan pengawasan.
DJP menegaskan bahwa pendekatan lapangan maupun non-lapangan sama-sama bertujuan untuk memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis data perpajakan, serta mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang lebih efektif. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unesa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: direktorat jenderal pajak (djp)