Kemenkum Jatim Tekan Percepatan Pelaporan Notaris di Korwil Malang
Kemenkum Jatim menegaskan komitmennya mempercepat kepatuhan Notaris dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).-Humas Kemenkum Jatim-
MALANG, HARIAN DISWAY — Kementerian Hukum Jawa Timur (Kemenkum Jatim) menegaskan komitmennya mempercepat kepatuhan Notaris dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai bagian dari pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT).
Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pengisian Kuesioner PMPJ bagi para Notaris wilayah Bakorwil III Malang, yang digelar di Gedung Bakorwil III, Selasa, 28 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Siap Kawal Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Kampus
Sebanyak 325 Notaris diundang dalam kegiatan tersebut, dengan 241 Notaris hadir dan 97 tidak hadir. Sosialisasi dibagi menjadi tiga sesi selama satu hari penuh guna mempercepat pemahaman teknis dan pelaporan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Haris Sukamto, dalam sambutannya menegaskan bahwa Notaris memiliki posisi strategis sebagai bagian dari Designated Non-Financial Businesses and Professions (DNFBP) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Notaris berada di garda terdepan dalam menjaga integritas sistem hukum dan keuangan nasional. Kepatuhan terhadap PMPJ adalah bentuk nyata komitmen profesi terhadap negara,” ujar Haris Sukamto.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Fasilitasi Pendaftraran 8.494 Merek Kolektif untuk Koperasi Merah Putih se-Jawa Timur
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Siap Kolaborasi dengan APHK, Dukung Modernisasi Hukum Perdata Nasional
Ia menambahkan, Notaris tidak hanya berperan sebagai pejabat pembuat akta, tetapi juga sebagai filter hukum agar dokumen atau perjanjian yang dibuat tidak digunakan sebagai sarana tindak pidana keuangan.
PMPJ, kata Haris, menjadi instrumen penting untuk mengenali profil, latar belakang, dan tujuan transaksi pengguna jasa, sehingga mencegah penyalahgunaan jasa notaris oleh pihak-pihak berisiko tinggi, baik dalam konteks pencucian uang maupun pendanaan kegiatan ilegal.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Perdata Nomor AHU.2-AH.02-89 tanggal 23 Juni 2025 dan Surat Kanwil Jatim Nomor W15-UM.01.01-999 tanggal 3 Juli 2025 tentang kewajiban pengisian PMPJ.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Siap Jalankan Aplikasi Verifikasi Pemilik Manfaat
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Dorong Pengaturan Teknis DTSEN untuk Perkuat Transformasi Perlindungan Sosial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: