Kemenkum Jatim Tekan Percepatan Pelaporan Notaris di Korwil Malang
Kemenkum Jatim menegaskan komitmennya mempercepat kepatuhan Notaris dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).-Humas Kemenkum Jatim-
Dari total 1.175 Notaris di wilayah Bakorwil III Malang, masih terdapat 694 Notaris (59,06%) yang belum mengisi kuesioner PMPJ hingga Oktober 2025.
Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh pendampingan langsung dari tim teknis Kanwil terkait tata cara pengisian kuesioner. Para Notaris yang hadir juga menyatakan komitmen untuk menuntaskan pelaporan paling lambat pekan pertama November 2025.
“Target kami jelas, seluruh Notaris di Jawa Timur harus mencapai 100 persen kepatuhan pengisian kuesioner PMPJ,” tegas Haris Sukamto.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bakorwil III Malang, Asep Kusdinar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, serta Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Timur, Isy Karimah Syakir. Juga hadir Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan pengurus INI dari Malang Raya, Blitar, Sidoarjo, dan Pasuruan.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Serahkan SK 22 PPPK, Momentum Tingkatkan Kinerja Pegawai
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Gandeng WIPO, 75 UMKM Disiapkan Jadi Pemain Global Berbasis Kekayaan Intelektual
Ketua INI Jawa Timur, Isy Karimah Syakir, menilai kegiatan ini sebagai momentum penting untuk meningkatkan disiplin profesional dan kesadaran etis di kalangan Notaris.
Ia menyebut sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi PMPJ secara menyeluruh.
Pelaksanaan sosialisasi PMPJ di Malang juga merupakan bagian dari komitmen nasional Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF), lembaga internasional yang mengawasi standar global pencegahan TPPU dan TPPT.
Dengan langkah ini, Kemenkum Jatim berupaya memastikan bahwa Notaris di daerah tidak tertinggal dalam kewajiban kepatuhan hukum dan pelaporan risiko keuangan.
Kepatuhan penuh diharapkan dapat memperkuat integritas sektor hukum Indonesia di mata dunia dan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem pencegahan kejahatan keuangan nasional. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: