Kemenkum Jatim Siap Kawal Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Kampus

Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu dalam kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan kuliah umum di Universitas Bakti Indonesia, Sabtu, 18 Oktober 2025.-Humas Kemenkum Jatim-
HARIAN DISWAY - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi.
Langkah itu diwujudkan melalui kerja sama strategis antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Universitas Bakti Indonesia (UBI) Banyuwangi.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto seusai mendampingi Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu dalam kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan kuliah umum di Universitas Bakti Indonesia, Sabtu, 18 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Fasilitasi Pendaftraran 8.494 Merek Kolektif untuk Koperasi Merah Putih se-Jawa Timur
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Siap Kolaborasi dengan APHK, Dukung Modernisasi Hukum Perdata Nasional
Haris menegaskan, pihaknya akan berperan aktif sebagai jembatan antara perguruan tinggi, dunia usaha, dan DJKI guna memperkuat perlindungan serta hilirisasi kekayaan intelektual, khususnya di kawasan tapal kuda Jawa Timur.
“Kami siap menindaklanjuti kerja sama ini dengan langkah nyata agar setiap karya, inovasi, dan riset dari sivitas akademika UBI dapat terdaftar serta memperoleh perlindungan hukum. Inilah bentuk dukungan konkret Kanwil Kemenkum Jatim terhadap tumbuhnya budaya inovasi di kampus,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu menekankan pentingnya peran perguruan tinggi sebagai pusat lahirnya ide, riset, dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Siap Jalankan Aplikasi Verifikasi Pemilik Manfaat
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Dorong Pengaturan Teknis DTSEN untuk Perkuat Transformasi Perlindungan Sosial
"Hilirisasi kekayaan intelektual tidak akan berhasil tanpa sinergi yang kuat antara pemerintah dan perguruan tinggi. DJKI hadir untuk memastikan setiap karya anak bangsa memiliki nilai ekonomi sekaligus dilindungi secara hukum,” tegasnya.
Razilu juga mendorong agar pusat-pusat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di kampus semakin diperkuat, sehingga mampu menjadi penghubung antara hasil penelitian dan kebutuhan industri.
Sementara itu, Rektor Universitas Bakti Indonesia Haya menyambut baik kerja sama ini dan menilai kolaborasi dengan DJKI serta Kemenkumham Jatim sebagai langkah nyata untuk meningkatkan literasi dan pengelolaan KI di lingkungan akademik.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Serahkan SK 22 PPPK, Momentum Tingkatkan Kinerja Pegawai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: