Kerahasiaan Bank dalam Perkara Pidana TPPU: Apa Boleh Dibuka Tanpa Persetujuan Nasabah?

ILUSTRASI Kerahasiaan Bank dalam Perkara Pidana TPPU: Apa Boleh Dibuka Tanpa Persetujuan Nasabah? -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU Anti Pencucian Uang kemudian mengatur bahwasannya untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, penyidik penuntut umum, atau hakim berwenang meminta pihak pelapor untuk memberikan keterangan secara tertulis mengenai harta kekayaan dari:
a. orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;
b. tersangka; atau
c. terdakwa
Selanjutnya, ayat (2) menjelaskan bahwasannya permintaan keterangan oleh penegak hukum tersebut tidak berlaku ketentuan mengenai rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya.
Mengenai tata caranya, ayat (3) (4) (5) menjelaskan mengenai hal tersebut.
Pasal 29 UU Anti Pencucian Uang dengan jelas menentukan bahwa kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, pihak pelapor, pejabat, dan pegawainya tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, atas pelaksanaan kewajiban pelaporan menurut undang-undang itu.
Dengan demikian, dalam sebuah kepentingan hukum yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, pihak pelapor diberi kewajiban memberikan informasi nasabah, dan tidak lagi sebagai pelanggaran kerahasiaan bank.
Hal tersebut juga berarti tidak harus menunggu persetujuan nasabah. Tentu saja harus dilaksanakan dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)
*) Go Lisanawati adalah dosen Fakultas Hukum, Universitas Surabaya dan ahli hukum anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: