Independensi Bank Indonesia Pasca-UU P2SK

Independensi Bank Indonesia Pasca-UU P2SK

KEGIATAN FGD Bank Indonesia terkait independensi BI setelah UU P2SK. -Bagong Suyanto untuk HARIAN DISWAY-

DISKUSI yang diselenggarakan Bank Indonesia di hari kedua, tanggal 8 Desember 2023, di Hotel Sheraton Yogyakarta menghadirkan Ibu Huriah dari Bank Indonesia Institute. Saya diundang sebagai salah seorang peserta FGD (focus group discussion) yang berasal dari kalangan perguruan tinggi

Selain dosen, acara diskusi mengundang para peneliti dari berbagai lembaga riset. Sekitar 40 orang selama dua hari terlibat dalam diskusi yang membicarakan berbagai isu perekonomian di tanah air, terutama di penghujung tahun 2023.

BACA JUGA: Pemberdayaan UMKM dan Perlindungan Konsumen

BACA JUGA: Tren Bank Digital

Di sesi kedua, siang sampai sore, diskusi secara khusus membicarakan posisi kebanksentralan pasca-Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Isu kebanksentralan itu menarik didiskusikan karena Bank Indonesia saat ini telah mendapatkan tambahan kewenangan yang sedikit banyak bukan tidak mungkin akan memengaruhi independensi BI. 

Jika sebelumnya tugas dan kewenangan BI hanya menjaga stabilitas nilai rupiah, saat ini ada tambahan kewenangan BI, khususnya yang berkaitan dengan tugas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. 

BACA JUGA: Proyeksi Pertumbuhan Kredit Nasional

Tambahan Kewenangan BI

Latar belakang munculnya UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) adalah UU sebelumnya dinilai sudah tidak terlalu relevan dengan perkembangan zaman. Selama ini di Indonesia dirasa belum ada regulasi di sektor keuangan untuk menghadapi tantangan ke depan secara utuh. 

Tujuan kehadiran BI saat ini adalah bagaimana memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat serta tepercaya. 

BACA JUGA: Bank Sentral Dorong Indonesia sebagai Pusat Eksyar Dunia

Menurut UU yang baru, kewenangan BI adalah mengatur makro prudensial perbankan di bawah BI. Dalam kondisi normal, BI memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan likuiditas guna mendukung pertumbuhan ekonomi. Di sini kewenangan BI berkaitan dengan tugas untuk: (1) Mencapai stabilitas nilai rupiah, (2) Memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan (3) Turut menjaga stabilitas sistem keuangan. 

Sementara itu, dalam situasi krisis, BI kini juga memiliki tugas di bidang pembelian  SBN di pasar primer, pembelian Repo SBN milik LPS, dan akses pendanaan pada korporasi dengan cara Repo SBN melalui perbankan. 

Undang-Undang yang disahkan presiden pada 12 Januari 2023 itu menjadi payung hukum bagi sektor keuangan di Indonesia. UU P2SK yang terdiri atas 27 bab dan 341 pasal secara umum mencakup dua bagian besar pokok materi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: