Independensi Bank Indonesia Pasca-UU P2SK

Independensi Bank Indonesia Pasca-UU P2SK

KEGIATAN FGD Bank Indonesia terkait independensi BI setelah UU P2SK. -Bagong Suyanto untuk HARIAN DISWAY-

BACA JUGA: FGD Bank Indonesia, Akademisi, dan Peneliti (1): Mengelola Mitos, Mendorong Optimisme

BACA JUGA: FGD Bank Indonesia, Akademisi, dan Peneliti (2-Habis): Menakar Manfaat Digitalisasi Sistem Pembayaran

Yaitu, pertama, pengaturan kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan. Kedua, pengaturan mengenai industri di sektor keuangan berikut infrastruktur pendukungnya, termasuk SDM. 

Upaya untuk mereposisi peran BI adalah momentum melakukan reformasi sektor keuangan yang tepat, terlebih untuk merespons berbagai tantangan risiko global yang penuh gejolak. Terjadinya pandemi yang menimbulkan efek bola salju yang memengaruhi kondisi perekonomian nasional, tensi geopolitik yang dinamis, ancaman resesi global, kerawanan pangan, dan perubahan iklim, semuanya adalah faktor yang harus diantisipasi. 

Penguatan stabilitas sistem keuangan sangat diperlukan agar perekonomian Indonesia memiliki daya tahan yang kokoh dalam menghadapi berbagai guncangan yang mungkin terjadi. 

BACA JUGA: Menjaga Stabilitas Perekonomian di Tahun Politik

Berbeda dengan kewenangan BI yang sebelumnya hanya bertugas menjaga inflasi, menurut UU P2SK, peran BI diperluas. Tujuan, tugas, dan wewenang BI dipertegas mencakup tugas memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjaga independensi. 

Meski, tugas tambahan BI itu sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Sebab, tahun 1968 hingga 1999 BI memiliki multiple objective yang kemudian diubah menjadi single objective pada 1999. Namun, tambahan tugas dan tujuan BI menurut UU P2SK menjadi lebih relevan untuk periode ke depan sehingga memberikan keleluasaan bagi BI untuk melaksanakan apa yang sudah dilaksanakan BI selama ini.

Dalam situasi krisis, belajar dari pengalaman selama pandemi Covid-19 yang lalu, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, BI diizinkan untuk melakukan pembelian surat utang negara (SUN) di pasar primer ketika negara sedang menghadapi krisis. Jadi, BI kini memiliki tugas untuk bekerja sama dengan otoritas lain membantu menyelamatkan perekonomian nasional bila dinilai sedang bermasalah.

BACA JUGA: Kebangkitan Ekonomi Kreatif Indonesia Pasca G20

Independensi BI

Dalam UU P2SK, independensi Bank Indonesia sebetulnya masih dijamin. Walau demikian, tambahan peran bahwa BI juga bertanggung jawab untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sebetulnya berisiko memengaruhi independensi BI. 

Dengan posisi yang benar-benar independen, kebijakan yang dikeluarkan BI tentu sepenuhnya akan didasarkan pada keadaan perekonomian negara. Tujuannya semata adalah menjaga kestabilan mata uang dan melaksanakan kebijakan moneter dengan baik. 

BACA JUGA: Memastikan Manfaat Program CSR

Artinya, kebijakan yang dikeluarkan BI benar-benar didasarkan pada pertimbangan aspek keberlanjutan, konsistensi, dan transparansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: