Proyeksi Pertumbuhan Kredit Nasional

Proyeksi Pertumbuhan Kredit Nasional

Ilustrasi proyeksi pertumbuhan kredit nasional. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

PADA acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) yang dilaksanakan pada Rabu, 29 November 2023, disampaikan bahwa proyeksi pertumbuhan kredit tahun 2024 berada di angka 10–12 persen. Hal tersebut, diakui, berat bagi sektor perbankan. Walaupun berat, industri perbankan diminta tetap optimistis untuk mewujudkan proyeksi tersebut dengan ketentuan ada sektor-sektor tertentu yang akan diarahkan penyaluran kreditnya. 

Berkaca dari periode-periode sebelumnya, sektor yang didorong untuk pertumbuhan kredit nasional adalah infrastruktur. Apalagi, negara lagi giat-giatnya untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di segala aspek. 

Apakah pembangunan infrastruktur di tahun 2024 akan terlaksana secara masif seperti tahun-tahun sebelumnya? Itu sebetulnya masih menjadi tanda tanya. Pola tahun-tahun sebelumnya sepertinya tidak dapat dijadikan parameter utama sebagai katalisator pertumbuhan kredit di tahun 2024. Mengingat, ada agenda pesta demokrasi, yaitu pemilihan umum (pemilu). Maka, infrastruktur belum tentu bisa bergeliat sebagaimana periode-periode sebelumnya. 

Untuk mengatasi hal tersebut, di tengah ketidakpastian global, harus mengandalkan dari kegiatan kredit modal kerja dan investasi yang bersifat ekspansi bisnis di sektor riil. Dalam hal ini, misalnya, adalah industri makanan dan minuman. Potensi perekonomian Indonesia, bagaimanapun, akan tetap mempunyai daya tahan dan pertumbuhan yang kuat pada 2024.

Banyak faktor yang menjadikan perekonomian Indonesia berpotensi mempunyai daya tahan dan pertumbuhan yang kuat. Betapa tidak. Salah satunya didasari oleh menguatnya tingkat konsumsi dan investasi, yang juga dapat dipicu oleh kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggaraan pemilu serta pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) yang masih terus berlanjut. 

Selain itu, tingkat inflasi pada 2024 hingga 2025 diproyeksi masih terjaga serta terkendali di kisaran angka 1,5% hingga 3,5%. Dengan demikian, itu dapat menggerakkan kegiatan-kegiatan ekonomi di segala sektor. Kebutuhan akan hunian pun menjadi tidak kalah penting. Apalagi, adanya sejumlah program insentif dan stimulus dari pemerintah di sektor perumahan bakal menjadikan kredit perumahan (KPR) akan tetap tumbuh subur di tahun 2024.

Aktivitas bank pasti mengikuti dinamika perkembangan bisnis. Dengan begitu, bila bisnis tidak tumbuh, dapat dipastikan pertumbuhan kredit juga terhambat. Oleh sebab itu, bank-bank sudah harus dapat memproyeksi apa saja yang hendak dilakukannya di tahun 2024 dan ini sudah pasti tentu telah tertuang di dalam rencana bisnis bank di tahun 2024 dengan mempertimbangkan berbagai aspek makroekonomi dan geopolitik global.

 

Fondasi Regulasi 

Pengembangan regulasi di sektor keuangan, khususnya perbankan, telah mulai dirasakan dampaknya sejak awal Januari 2023. Yaitu, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang lebih dikenal dengan istilah UU P2SK. 

Tujuan UU itu adalah dapat mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang termasuk juga aspek perbankan. Di samping adanya urgensi penyelarasan peraturan sebagai efek dari omnibus law, penyelarasan peraturan khususnya di sektor perbankan juga bertujuan mengakomodasi perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam. 

UU P2SK dikeluarkan menyesuaikan dengan pola perekonomian nasional dan internasional yang bergerak cepat, kompetitif, serta terintegrasi serta untuk menyesuaikan regulasi dengan sistem keuangan yang makin maju demi upaya memperkuat pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan, khususnya yang dalam hal ini adalah bank.

Kerangka hukum untuk mendukung aplikasi dari proyeksi pertumbuhan kredit nasional di tahun 2024 sudah tersedia. Hanya, bagaimana regulator dan praktisi industri keuangan khususnya perbankan menyikapi hal tersebut dengan menyesuaikan dengan pola bisnis yang berbaur dengan peta politik di tengah proses pesta demokrasi bangsa Indonesia. 

Setidak-tidaknya ada 17 UU terkait sektor keuangan yang berubah sejak diterbitkan UU P2SK yang diharapkan melalui perubahan tersebut dapat menambah level mitigasi manajemen maupun mitigasi risiko sektor jasa keuangan, khususnya adalah lembaga keuangan bank. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: