Sri Mulyani Pangkas Dana Transfer ke Daerah jadi Rp650 Triliun, Anggaran Dialihkan ke Kementerian/Lembaga

Sri Mulyani Pangkas Dana Transfer ke Daerah jadi Rp650 Triliun, Anggaran Dialihkan ke Kementerian/Lembaga

TKD 2026 di pangkas menjadi Rp650 triliun, anggaran belanja dialihkan ke pusat yang hasilnya untuk daerah--web Kemenkeu RI

HARIAN DISWAY - Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dipangkas menjadi Rp650 triliun.

Jumlah itu turun sekitar 29,34 persen dibandingkan alokasi 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun.

Pemangkasan tersebut membuat sejumlah pemerintah daerah mencari cara untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), salah satunya dengan menaikkan pajak. 

BACA JUGA:Prabowo Tetapkan 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026, dari Swasembada Pangan hingga Modernisasi Alutsista

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemangkasan TKD dilakukan seiring peningkatan alokasi belanja pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp1.376,9 triliun. 

“Kalau TKD mengalami penurunan, kenaikan dari belanja pemerintah pusat di daerah itu naiknya jauh lebih besar,” ujar Sri Mulyani pada Rapat APBN dan Nota Keuangan, Jum’at 15 Agustus 2025.

Menurut dia, manfaat belanja pusat juga akan dirasakan masyarakat di daerah melalui berbagai program, seperti perlindungan sosial (PKH, Kartu Sembako), pendidikan (Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda), program makan bergizi gratis, subsidi energi, hingga program ketahanan pangan.

Sri Mulyani menegaskan kebijakan TKD 2026 diarahkan untuk memenuhi belanja pegawai dan operasional pemerintah daerah, serta melaksanakan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) di Aceh, Papua, dan Yogyakarta. 

Dana desa juga akan difokuskan pada pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih serta pembangunan berbasis pembiayaan kreatif di desa.

BACA JUGA:Pentingnya Kesamaan Persepsi Seluruh Pemda dalam Mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retrbusi Daerah

Secara rinci, alokasi TKD 2026 terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp45,1 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp155,5 triliun, Dana Otsus Rp13,1 triliun, Dana Keistimewaan DIY Rp500 miliar, Dana Desa Rp60,6 triliun, serta insentif fiskal Rp1,8 triliun.

Kebijakan pemangkasan TKD ini dituangkan dalam PMK No.56/2025. Regulasi tersebut menyebut efisiensi TKD berlaku untuk alokasi infrastruktur, dana otonomi khusus, dana keistimewaan daerah, hingga pos anggaran yang tidak digunakan untuk pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan. 

Dana hasil efisiensi akan dicadangkan dan hanya dapat disalurkan jika ada arahan presiden.(*)

*)Mahasiswa magang prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: