Berapa Uang Pensiun Sri Mulyani usai Lengser dari Kursi Menkeu?

Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerima manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT), setelah tidak lagi menjabat sebagai penjabat negara.--Taspen
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerima manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) setelah tidak lagi menjabat sebagai penjabat negara.
Penyerahan uang pensiun tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama Taspen Rony Hanitiyo. Sebagaimana dalam unggahan di akun Instagram resmi @Taspen pada Selasa, 23 September 2025.
"Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024 - 2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati," tulis Taspen.
BACA JUGA:Sri Mulyani Resmi Pamit dari Kemenkeu, Minta Dihormati Sebagai Warga Biasa
Pihak Taspen juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara yang memasuki era pensiun, serta memastikan kesejahteraan mereka.
Besaran uang pensiun menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak/Administratif Menteri Negara dan Berkas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
BACA JUGA:Sertijab Di Kantor Kemenkeu, Sri Mulyani Berikan Tongkat Estafet ke Purbaya Yudhi Sadewa
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa besarnya pensiun dihitung berdasarkan lama masa jabatan, sebagaimana bunyi pasal 11.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi pasal 11.
Sementara dalam pasal 1 disebutkan bahwa dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Akhirnya Sri Mulyani Undur Diri dari Kabinet
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000 yang merupakan Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, nominal gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Artinya, dasar pensiun yang digunakan adalah angka tersebut.
Dengan ketentuan itu, pensiun yang diterima Sri Mulyani berkisar antara Rp324 ribu hingga Rp4,05 juta per bulan, tergantung lamanya masa jabatan. Namun, angka tersebut belum termasuk Tabungan Hari Tua.
Selain uang pensiun, pada 20 Oktober 2024, Presiden Jokowi juga pernah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: