Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Kasus TPPU PN Jakpus

Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Kasus TPPU PN Jakpus

Sosok Marcella Santoso pengacara yang terjerat tiga kasus yaitu putusan lepas, perintangan penyidikan, dan terbaru ia ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) -Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Mei 2025.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial IP Contact Center Specialist PT Bank Jago terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepuspenkum Kejagung Harli Siregar pada Selasa malam, 6 Mei 2025.

Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang yaitu MS, AR, dan MSY sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Setelah Kasus Minyak Goreng, Marcella Santoso Kini Terseret Dugaan Korupsi Timah dan Gula

BACA JUGA:Marcella Santoso Tersangka dalam Tiga Kasus

Penyidik menetapkan lagi ketiganya sebagai tersangka karena memiliki bukti yang cukup pengalihan uang hasil tindak pidana suap tersebut.

Diketahui, MS dan AR merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus CPO. Sedangkan, MSY adalah Head of Social Security and License Wilmar Group.

"Ditetapkan tersangka dalam TPPU, tindak pidana pencucian uang, yaitu saudara MS yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025. Sedangkan untuk AR dan MSY sejak 17 April 2025," kata Harli pada Senin, 5 Mei 2025.

Harli mengatakan, penyidik akan menelusuri aset ketiga tersangka untuk dirampas demi pemulihan kerugian negara. Pemblokiran sejumlah aset pun kini sudah dilakukan.

"Penyidik sekarang sudah memblokir terhadap beberapa aset yang dimiliki oleh para tersangka ini. Sudah melakukan pemblokiran dan juga sebagaimana kita ketahui bahwa penyidik juga, kan, sudah melakukan berbagai tindakan penyitaan terhadap barang bergerak yang sudah dimiliki tersangka," tuturnya. 

Menurut Harli, penyidik tengah meneliti barang sitaan itu sesuai dengan pasal sangkaannya. Namun, dipastikan bahwa aset-aset yang dilakukan pemblokiran dan penyitaan itu didapat dari hasil suap dan TPPU.

"Ya semua hal yang bisa membuat terang dari tindak pidana ini tentu dilakukan, apakah itu terkait soal rekening atau terkait dengan kepemilikan benda-benda tidak bergerak, termasuk berkaitan TPPU," ungkap dia. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: