Marcella Santoso Tersangka dalam Tiga Kasus

Sosok Marcella Santoso pengacara yang terjerat tiga kasus yaitu putusan lepas, perintangan penyidikan, dan terbaru ia ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) -Kejagung RI-
HARIAN DISWAY - Pengacara Marcella Santoso (MS) ditetapkan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya oleh Kejaksaan Agung. Ia terjerat dalam kasus vonis lepas (ontslag), perintangan penyidikan. Yang terbaru, ia terseret dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
MS ditetapkan menjadi tersangka TPPU bersama dengan dua orang lainnya yaitu AR yang merupakan advokat dan MSY Social Security Legal Wilmar Group.
“Bahwa penyidik pada jajaran Jampidsus sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi, juga ditetapkan tersangka dalam TPPU tindak pidana pencucian uang, yaitu saudara MS, yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Harli Siregar pada Senin, 5 Mei 2025.
AR dan MSY sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2025 lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka di kasus vonis lepas alias ontslag perkara crude palm oil (CPO) terhadap tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
BACA JUGA:Setelah Kasus Minyak Goreng, Marcella Santoso Kini Terseret Dugaan Korupsi Timah dan Gula
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap PN Jakpus
Harli menjelaskan penetapan MS dalam tiga kasus yang berbeda merupakan bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa hukum yang ada.
“Tapi, yang mau disampaikan oleh kami selaku penyidik bahwa ada beberapa peristiwa hukum yang harus dimintai bertanggung jawab, terhadap yang bersangkutan,” jelas Harli.
Terkait perkiraan total masa hukuman yang mungkin diterima Marcella masih tergantung dengan penuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum nanti.
"Bagaimana terkait strachmat (lama tuntutan) nya, nah itu masih panjang kan, masih berproses, kita ikuti aja nanti bagaimana di perkara predikat crimenya,” imbuh Harli.
Harli mengatakan, perkara yang menjerat Marcella ada kemungkinan digabung, menyesuaikan temuan hukum oleh penyidik.
“Karena apakah misalnya nanti penanganan perkara ini bisa juga digabungkan atau bisa dipisah, di-splitsing,” kata Harli lagi. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: