JPN Wakili Gibran dalam Sidang Gugatan Perdata di PN Jakpus

Jaksa Pengacara Wakili Gibran dalam Sidang Gugatan Perdata di PN Jakpus, Kejagung Angkat Bicara-Disway/Candra Pratama-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan perdata. Perihal ijazah SMA yang dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RI Anang Supriatna. Dikatakan, gugatan tersebut dialamatkan di kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
"Benar, hari ini JPN, dari Kejaksaan Agung ada mewakili ggatan yang ditujukan ke Wapres. Gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres," terangnya kepada awak media pada Senin, 8 September 2025.
BACA JUGA:Ditahan Kejagung, Nadiem Makarim: Allah Akan Melindungi Saya
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook
Menurut Anang, karena tergugat adalah Wapres, maka menjadi kewenangan JPN untuk hadir dalam persidangan.
"Maka menjadi kewenangan JPN selaku Jaksa Pengacara Negara dan Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus/SKK dari Wapres," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang perdana, atas gugatan perdata terkait ijazah SMA Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka pada Senin, 8 September 2025.
Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang warga negara Indonesia, Subhan Palal. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
BACA JUGA:Dalami Perkara Kredit Sritex, Kejagung Periksa 4 Saksi Lagi
BACA JUGA:Kejagung Periksa Kepala SKK Migas dan Tetapkan 18 Tersangka Kasus Minyak Pertamina
Subhan menerangkan bahwa saat Gibran mendaftar menjadi Cawapres, saat itu tidak memenuhi syarat-syarat pasal yang sudah ditentukan. Jadi lebih kepada pribadi.
"Intinya begini, saya menggugat, waktu itu ya, bukan yang sekarang. Calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat pendidikannya. Itu, itu gugatannya intinya," ujarnya di PN Jakpus pada Senin, 8 September 2025.
Kemudian, Subhan menganalogikannya ibarat membeli sebuah handphone (HP). Ketika ditawarkan merk A memiliki fitur yang sangat lengkap, namun saat dipilih ternyata terdapat salah satu fungsinya yang kurang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: