JPN Wakili Gibran dalam Sidang Gugatan Perdata di PN Jakpus

Jaksa Pengacara Wakili Gibran dalam Sidang Gugatan Perdata di PN Jakpus, Kejagung Angkat Bicara-Disway/Candra Pratama-
"Nah, saya minta dikembalikan dong HP itu. Itu, apa, relasinya begitu. Ini bukan soal pemilu," jelasnya.
"Nah masalah, nah ini yang kami gugat karena ada cacat bawaan. Cacat bawaannya apa? Tidak memiliki ijasah SMA yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Gitu loh, karena dia kena minimum, minimum pembatasan itu kena," sambungnya.
BACA JUGA:Sidang Gugatan Nany Widjaja, Saksi Eks Karyawan Ungkap Peran Dahlan Iskan di Jawa Pos
BACA JUGA:Gugatan Ijazah Terhadap Wapres Gibran, Sidang Pertama Digelar Senin Depan
Sebagai informasi, Gibran merupakan lulusan SMA di luar negeri. Karenanya, penggugat menganggap hal tersebut sebagai cacat hukum.
Gibran dianggap tidak pernah tamat SMA atau sederajat atau melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r).
Aturan tersebut mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, dengan riwayat pendidikan minimal SMA atau sederajat.
"Begini, saya menghormati dan menghargai teman-teman atau saudara-saudara kita yang sekolah di luar negeri, itu bagus. Tapi kalau ini kan khusus untuk calon presiden, itu dibatasi oleh undang-undang," urainya.
BACA JUGA:Ahli Hukum Ungkap Pentingnya Pencantuman Nama dalam Akta PT di Sidang Gugatan Nany Widjaja
BACA JUGA:PKPU Dahlan Iskan Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan Perdata dan Uji Materi ke MK
Melanjutkan, Subhan mengatakan apabila orang yang sekolah di luar negeri kemudian menjadi pejabat di Indonesia, harus melalui prosedur yang sesuai.
"Ada caranya, apa, di dikti, ada membuat peraturan bagaimana penyetaraan ijazah itu. Ada, ternyata apa, penyetaraan ijazah itu hanya untuk sekolah kelanjutan, bukan untuk syarat menjadi pejabat di sini," tukasnya. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: