Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbusristek), Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis, 4 September 2025.--Candra Pratama

HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman dan ekspose perkara.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang, Kamis, 4 September 2025.

Menurut Anang, proses penyelidikan sudah berlangsung panjang dengan memeriksa ratusan saksi. “Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” jelasnya.

BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek

BACA JUGA:Nadiem Diperiksa Kejagung Lagi Hari Ini terkait Korupsi Laptop di Kemendikbudristek

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hari ini, ia juga menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung. Saat tiba bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Nadiem tampak tenang dan hanya memberikan pernyataan singkat kepada wartawan.

“Dipanggil untuk kesaksian, trima kasih, mohon doanya,” kata Nadiem.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini bukan pertama kali menyeret pejabat Kemendikbudristek. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka: mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief; Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Mulyatsyahda; serta Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Perkara ini bermula pada periode 2020–2022, ketika Kemendikbudristek melaksanakan program pengadaan laptop untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Laptop tersebut seharusnya dibagikan ke berbagai daerah, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, dalam prosesnya, para tersangka diduga mengarahkan pengadaan ke produk tertentu, yakni Chromebook, meski kajian awal internal menyebut perangkat tersebut memiliki sejumlah kelemahan dan kurang sesuai untuk kebutuhan pendidikan di Indonesia. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: