Kekerasan Seksual di Lingkup Pendidikan Tinggi Menuntut Transformasi Sistemik

Kekerasan Seksual di Lingkup Pendidikan Tinggi Menuntut Transformasi Sistemik

ILUSTRASI ketidakberdayaan korban di hadapan sistem dan para petinggi kampus. Para pemimpin perguruan tinggi perlu lebih proaktif melakukan upaya pencegahan.-Devona Vaiya-AI

Relasi kuasa, pembiaran, dan tidak adanya upaya serius untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menjadi biang semakin tingginya angka pelanggaran dari tahun ke tahun.

Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak se-Indonesia (ASWGI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus kekerasan seksual dan penyalahgunaan relasi kuasa yang kembali mencuat di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Kasus terakhir adalah di Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) yang melibatkan 16 pelaku dan 27 korban.

Bagi ASWGI, rangkaian kasus yang mengemuka ke ruang publik dalam waktu belakangan ini bukan kejadian yang berdiri sendiri, insidental, ataupun semata persoalan perilaku individual. Kasus-kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni persoalan struktural yang berakar pada ketimpangan relasi kuasa, budaya pembiaran, lemahnya akuntabilitas kelembagaan, dan belum efektifnya sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi. 

Kasus kekerasan berbasis gender di kampus meningkat tiga kali lipat dalam lima tahun terakhir. Laporan Kemendikbudristek (2023), sebanyak 4.739 aduan kekerasan terjadi di kampus, dengan 67 persen korbannya perempuan. Data KemenPPPA per April 2024 juga mencatat 2.681 kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Data ini meningkat signifikan dari 2.094 kasus pada 2022.  

BACA JUGA:MUI Soroti Kasus 16 Mahasiswa FH UI: Kekerasan Seksual Tak Bisa Dibenarkan

BACA JUGA:8 Kalimat Sering Dianggap Bercanda, Ternyata Bisa Masuk Pelecehan Seksual!

Sementara itu, data CATAHU Komnas Perempuan 2020–2024 menyebutkan bahwa dari seluruh laporan kekerasan seksual di ranah pendidikan, perguruan tinggi menempati posisi tertinggi. Yaitu, 43 persen laporan atau 82 kasus. 

Sedangkan, Badan Kesehatan Dunia atau WHO (2022), menegaskan bahwa 9 dari 10 korban kekerasan seksual tidak melapor. WHO menambahkan, gambaran bawah angka riil di lapangan berpotensi sepuluh kali lipat lebih tinggi dibandingkan data yang tercatat.

ASWGI menegaskan bahwa kekerasan seksual (KS) bukan lahir di ruang hampa. Kasus ini tumbuh dalam budaya yang menormalisasi candaan seksis, komentar merendahkan, pelecehan verbal, pengaburan batas profesional, glorifikasi senioritas, pembungkaman korban, serta pembiaran terhadap perilaku manipulatif. 

Ketika praktik-praktik tersebut dinormalisasi, institusi sesungguhnya sedang menyediakan ruang yang memungkinkan kekerasan berkembang dan berulang. Oleh karena itu, pencegahan tidak cukup dilakukan melalui imbauan moral semata, tetapi menuntut transformasi budaya institusi dan penguatan ekosistem kampus secara menyeluruh.

BACA JUGA:Satgas PPKPT Unesa dan Unair Respons Kekerasan Seksual di Kampus, Ulas Tantangan dan Dampaknya

BACA JUGA:UI Selidiki Kasus Pelecehan Seksual di FH, Pelaku Terancam DO


14 SIKAP ASWGI terkait kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi.-Arya Firman-Harian Disway

Kekerasan seksual terjadi dalam konteks relasi kuasa yang timpang dan disalahgunakan, seperti antara dosen dan mahasiswa, pembimbing dan peserta didik, senior dan junior, pimpinan dan staf, atau pihak yang memiliki otoritas terhadap mereka yang bergantung secara akademik maupun administratif. 

Dalam situasi ini, persetujuan sering kali tidak lahir secara bebas, melainkan karena tekanan, rasa takut, ketergantungan, atau ancaman terselubung. Oleh sebab itu, kekerasan seksual di perguruan tinggi harus dipahami sebagai penyalahgunaan kekuasaan.

ASWGI menegaskan bahwa penanganan kasus harus berpihak pada korban dan penyintas. Sebab, mereka sering menghadapi stigma, disalahkan, diragukan, diintimidasi, dihambat secara akademik, bahkan dikorbankan demi menjaga citra institusi.

Praktik semacam ini tidak dapat dibiarkan dan dibenarkan. Reputasi kampus tidak boleh dibangun di atas pembungkaman korban. Justru yang harus dilindungi adalah keselamatan, martabat, hak, serta pemulihan korban dan penyintas. 

BACA JUGA:Mahasiswa FH UI Minta Maaf ke Korban Pelecehan Seksual di Grup Chat, Rektor UI: Kasus Dipantau

BACA JUGA:FH UI Tampilkan 2 dari 14 Mahasiswa Terduga Kasus Pelecehan Seksual, Dinilai Jadi 'Tumbal'

Pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang tumbuhnya ilmu pengetahuan, integritas akademik, etika publik, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Oleh karenanya,  kekerasan seksual di kampus tidak diperlakukan sebagai persoalan citra yang harus ditutup, melainkan sebagai persoalan keadilan, keselamatan, dan tanggung jawab institusi. 

ASWGI juga menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender di perguruan tinggi harus dipahami sebagai kerja ekosistem dan tanggungjawab institusi. Lemahnya ekosistem ini dapat ditelusur dari komitmen pendidikan tinggi terhadap Satgas PPKPT, Pusat Studi Wanita/Gender & Anak, dan unit layanan terkait (medis, psikologi, dan hukum). 

Terkait Satgas PPKPT, data KemendikbudRistek menunjukan bahwa pada 2025 Satgas PPKPT di Perguruan Tinggi baru mencapai 57 persen, artinya masih 43 persen Perguruan Tinggi yang belum ada Satgas PPKPT. Survei Komnas Perempuan mengungkap hanya 53 persen yang mendapat dukungan nyata dari pimpinan kampus.

Masih banyak Satgas PPKPT beroperasi tanpa anggaran. Penelitian terhadap enam kampus besar di Pulau Jawa (UI, UGM, UNDIP, UNAIR, UNPAD, UNTIRTA) juga menemukan hanya 33 persen kasus yang dilaporkan ke satgas. Hal ini terjadi akibat minimnya kepercayaan korban terhadap mekanisme yang ada. 

BACA JUGA:Kartini Survivor: Kirana Bangkit dari Trauma Kekerasan Seksual

BACA JUGA:Kartini Survivor: Open Mind, Update Wawasan & Panjang Sabar Jadi Bekal Pendamping Penyintas Kekerasan Seksual


KETUA UMUM ASWGI Dr. Ir. Arianti Ina Restiani Hunga, M.Si.--Dokumentasi Pribadi

Pencegahan kekerasan seksual sudah saatnya menjadi perhatian serius. Perguruan tinggi tidak bisa hanya sekadar memberikan respons setelah kasus terjadi. Kampus tidak boleh menunggu korban berikutnya untuk bergerak. 

Oleh karenanya dibutuhkan ekosistem yang mendorong sinergi Satgas PPKPT dengan Pusat Studi Wanita/Gender & Anak, serta unit-unit layanan medis, psikologis, dan hukum. Faktanya,  pendidikan tinggi masih menghadapi kesulitan membangun ekosistem yang menciptakan rasa aman, dipercaya, responsif, dan benar-benar berpihak pada korban dan penyintas.

Kehadiran Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak (PSW/G/A) di perguruan tinggi sesungguhnya berkontribusi pada fondasi pencegahan melalui penguatan kesadaran tentang kesetaraan gender, relasi kuasa, etika relasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Namun, data ASWGI 2025 menunjukkan bahwa PSW/G/A di pendidikan tinggi dalam lima tahun terakhir ditutup atau digabungkan dengan pusat studi lainnya. 

Data ASWGI menyebutkan bahwa pada 2015 terdapat 146 pusat studi di perguruan tinggi di Indonesia. Pada 2025,  jumlah itu menurun menjadi sekitar 60 PSW/G dan Anak yang masih aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: