UI Selidiki Kasus Pelecehan Seksual di FH, Pelaku Terancam DO

UI Selidiki Kasus Pelecehan Seksual di FH, Pelaku Terancam DO

kasus grup chat pelecehan di FHUI yang berujung ancaman sanksi tegas hingga DO.--Tangkapan Layar/X

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Universitas Indonesia (UI) menyelidiki dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum (FH).

Pihak kampus juga tengah menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan drop out (DO).

Pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyatakan kecaman tegas terhadap segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia, serta dinilai tidak sejalan dengan prinsip hukum maupun etika akademik yang dijunjung tinggi. 

"Saat ini, Fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan," demikian yang disampaikan FHUI melalui Instagram resminya pada Senin, 13 April 2026. 

BACA JUGA:Viral Keona Ezra Pangestu di Kasus FH UI, Bantah Tuduhan Lecehkan 7 Dosen

BACA JUGA:Mahasiswa FH UI Minta Maaf ke Korban Pelecehan Seksual di Grup Chat, Rektor UI: Kasus Dipantau

Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, para pihak yang terlibat telah dikumpulkan dalam forum di Auditorium DH UI  untuk memfasilitasi korban menerima permintaan maaf secara langsung dari pelaku pada Senin malam. 

Sebanyak 16 orang yang diduga terlibat hadir dalam forum tersebut, dan dalam kesempatan itu para korban menyampaikan semua kekecewaan dan kemarahan mereka secara langsung kepada para pelaku. 

"Namun, pastinya, perlu ditegaskan kembali bahwa permintaan maaf saja tidak akan cukup, perlu ada sanksi yang tegas dan berpihak kepada korban dalam kasus ini," ucap Dimas. 

BACA JUGA:FH UI Tampilkan 2 dari 14 Mahasiswa Terduga Kasus Pelecehan Seksual, Dinilai Jadi 'Tumbal'

BACA JUGA:Momen Bungkam 14 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual saat Dihadirkan di Hadapan Korban

Ia juga menjelaskan suasana forum berlangsung riuh dengan sorakan dari korban dan mahasiswa lain sebagai bentuk kekecewaan atas hilangnya rasa aman di lingkungan mereka. Dengan demikian, kegiatan tetap berjalan kondusif tanpa adanya tindakan fisik terhadap para pelaku. 

Pihak UI menegaskan bahwa pelecehan seksual, termasuk yang bersifat verbal, merupakan pelanggaran serius. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. 

"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digtal maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode erik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI Erwin Agustia Panigoro di kampus UI Depok pada Selasa, 14 April 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: