Ratusan Rekening Penerima Bansos di Kediri Diblokir karena Terseret Judol

Sebanyak 467 orang penerima bansos di kota Kediri diduga terlibat judi online-Istimewa-
KEDIRI, HARIAN DISWAY - Sebanyak 467 rekening penerima manfaat Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di kota Kediri diblokir sementara.
Pemblokiran rekening tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial karena dicurigai terlibat judi online (judol).
Dinas sosial (Dinsos) Kediri menerima ratusan data tersebut dari Kemensos tanpa by name by address. Ratusan rekening itu merupakan akumulasi dari temuan dalam beberapa tahun terakhir setelah adanya kebijakan baru pemerintah.
“Jadi ini akumulasi dari beberapa tahun itu Ada 467 yang ada di Kota Kadiri. Jadi bisa ketauanya di 2024, Bisa ketauanya di 2025 ini, di 2023, karena ini kebijakan baru, baru dideteksi gitu,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Paulus Luhur Budi.
Meski begitu, Paulus menegaskan bahwa pemilik rekening yang terblokir umumnya bukan pelaku judol secara langsung. Menurutnya, banyak kasus di mana rekening penerima bansos dipakai anggota keluarga atau pihak lain untuk berjudi.
BACA JUGA:MUI Minta Pelaku Judol Dihapus dari Daftar Penerima Bansos
BACA JUGA:Fenomena Judol Meningkat, OJK Perintahkan Pemblokiran 10.016 Rekening Judi Online
“Hampir semua penerima itu bukan pelaku. Jadi yang terdampak ya kayaknya yang seperti tadi bilang, jadi misalnya penerimanya atas nama Ibu Siti, ini pelakunya anaknya, Bapaknya, suaminya atau KTP-nya Ibu Siti ini dipakai,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Paulus Luhur Budi.
Dinsos memberikan kesempatan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk melakukan aktivasi ulang rekening, dengan syarat tambahan berupa surat keterangan tidak menyalahgunakan bantuan lagi.
Proses aktivasi dilakukan melalui pendamping PKH di kelurahan masing-masing, disertai pengisian formulir serta foto rumah tampak depan dan samping.
Untuk aktivasi kembali, penerima bantuan dapat melakukan koordinasi dengan SDM PKH di kelurahan masing-masing. Langkah selanjutnya adalah, mengisi formulir yang disertai dengan foto rumah tampak depan dan samping.
Namun kesempatan ini hanya berlaku satu kali. Jika terbukti kembali disalahgunakan, bansos tidak akan diberikan lagi.
BACA JUGA:Lima Pemain Judol Ditangkap Karena Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
BACA JUGA:Mahasiswi Promosikan Judol Divonis 2,5 Tahun PenjaraLangkah tegas ini, kata Paulus, sejalan dengan upaya pemerintah kota mencegah penyalahgunaan bantuan sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: