Lima Pemain Judol Ditangkap Karena Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara

Ilustrasi judi online-Istimewa-
HARIAN DISWAY - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan lima orang pelaku Judi Online (Judol) yang diduga mengakali atau membobol sistem promo di sebuah situs judol. Kelima pelaku diamankan melalui aksi penggerebekan di sebuah rumah, daerah Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY.
Kelima tersangka itu disebut bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan tiap celah pada promo situs judi online. Setiap orang akan memainkan 10 (sepuluh) akun dalam satu perangkat komputer per harinya.
Aksi mengakali sistem judi online itu berlangsung selama satu tahun di Yogyakarta. Tiap bulannya, setidaknya terdapat keuntungan dengan jumlah sekitar Rp 50 juta yang masuk ke rekening salah satu pelaku judi online berinisial RDS. Sementara empat pelaku judi online lainnya dibayar oleh RDS sebanyak Rp 1,5 juta per minggu.
Karena hal itu, tersangka dianggap merugikan bandar-bandar judi online. Karena viralnya kasus tersebut, banyak warganet yang mempertanyakan siapa pelapor yang dirugikan dalam perkara ini.
BACA JUGA:Kemkomdigi Gandeng PPATK Blokir Rekening, Perkuat Pemberantasan Judi Online
BACA JUGA:571 Ribu Rekening Bansos Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, Pemerintah Siap Lakukan Evaluasi
Pada akhirnya Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Slamet Riyanto kemudian angkat bicara dan mengatakan bahwa para pelaku dalam kasus ini diduga mengakali sistem promo situs judi online.
Menurut AKBP Slamet Riyanto, proses penindakan kelima pelaku aktivitas judi online ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto.
Lima tersangka dari kasus tersebut berinisial RDS, inisial EN, inisial DA warga Bantul, inisial NF warga Kebumen dan inisial PA warga Magelang. Inisial pertama bertindak sebagai koordinator dari judi online tersebut, sementara empat sisanya merupakan operator.
BACA JUGA:Fenomena Judol Meningkat, OJK Perintahkan Pemblokiran 10.016 Rekening Judi Online
BACA JUGA:Ratusan Ribu NIK Bansos Dipakai untuk Judi Online, Nilainya Nyaris Rp 1 Triliun!
Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa lampiran bukti tangkapan layar situs perjudian, 5 telepon genggan dengan kartu SIM, empat unit komputer, dan satu plastik berisi SIM bekas.
Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online, apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yg lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jogja.polri.go.id