Payment ID dan Runtuhnya Dinding Imunitas Privasi

Payment ID dan Runtuhnya Dinding Imunitas Privasi

ILUSTRASI Payment ID dan Runtuhnya Dinding Imunitas Privasi.-Arya-Harian Disway-

SEBELUM 2013, warga Amerika Serikat (AS) belum mengetahui bahwa Badan Keamanan Nasional mereka (National Security Agency/NSA) telah memata-matai dan bahkan mengambil berbagai informasi pribadi dan rahasia dari masyarakat AS. 

Hingga kemudian, seorang pegawai kontrak NSA sendiri, Edward Snowden, membocorkan kegiatan ”ilegal” pemerintah yang memata-matai warganya kepada media massa dan meletuslah kasus spionase Gedung Putih atas warganya dan menjadi kecaman pegiat hak-hak asasi manusia dunia. 

 

Meskipun Barack Obama, presiden AS saat itu, mengutuk ulah Snowden yang membocorkan ke media, tetapi pada Agustus 2013, Obama justru memerintahkan pembentukan panel independen untuk melakukan investigasi dan memeriksa praktik-praktik pengawasan pemerintah AS. 

BACA JUGA:Usut Tuntas Kasus Payment Gateway Denny Indrayana

BACA JUGA:Refleksi HUT Ke-80 Kemerdekaan RI: Globalisasi dan Imunitas Nasionalisme Kita

Temuan panel itu, yang diterbitkan pada Desember 2013, merekomendasikan agar segala pengumpulan massal atas catatan telepon masyarakat dihentikan oleh lembaga pemerintah. Intinya, secara ”resmi”, segala macam praktik pencurian data masyarakat oleh pemerintah dibekukan atau dilarang. 

Presiden Barack Obama menegaskan bahwa upaya spionase seharusnya dilakukan kepada musuh-musuh AS secara umum ketimbang kepada warganya sendiri.

Pada konteks perlindungan data pribadi, skandal Edward Snowden menyingkap fakta bahwa upaya represif pemerintah, meski dengan gerakan ”senyap”, untuk melakukan intrusi (penyusupan) demi mendapatkan data-data sensitif warganya tidak dibenarkan secara hukum. 

BACA JUGA:Ketahanan Fisik, Ketahanan Spirit, dan Potensi Imunitas

BACA JUGA:Imunitas Jaksa Perlu Dievaluasi, Ketua BEM FH UBK Serukan Keseimbangan

Fakta itu sungguh menggelikan bahwa selama ini AS dianggap sebagai barometer sebuah negara demokratis, tetapi realitasnya amat naif telah bertindak ceroboh dengan ”memata-matai” dan ”mencuri” data-data pribadi warganya sendiri.

Pada konteks berbeda dengan substansi yang sama, tahun 2020, US District Court Illinois, Amerika Serikat, menyatakan bahwa TikTok terbukti menggunakan kamera video di ponsel untuk mengumpulkan, menyimpan, dan mendistribusikan informasi pengenalan wajah anak atau informasi biometrik anak tanpa izin. 

Hal itu merupakan pelanggaran hak privasi pengguna layanan digital. Kekhawatiran lebih lanjut juga muncul karena TikTok mengirimkan data yang dikumpulkannya kepada pemerintah Tiongkok. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: