Payment ID dan Runtuhnya Dinding Imunitas Privasi

ILUSTRASI Payment ID dan Runtuhnya Dinding Imunitas Privasi.-Arya-Harian Disway-
BACA JUGA:Peradi Pergerakan Bahas Hak Imunitas Advokat
BACA JUGA:Imunitas dan Vaksin Cacar Monyet
TikTok digugat secara class action dan terbukti melanggar The Illinois Biometric Information Privacy Act (BIPA) dan setuju untuk membayar ganti rugi sebesar USD92 juta.
Para pendukung privasi memuji BIPA sebagai bentuk perlindungan terkuat di negara itu terhadap penggunaan data pribadi warga negaranya. Hingga saat ini, polemik TikTok di AS belum melandai.
Di tengah tingginya tensi hubungan antara pemerintah Tiongkok dan AS, kekhawatiran bahwa pemerintah Negeri Panda itu dapat mengakses data pengguna yang sensitif melalui aplikasi video pendek TikTok telah mendorong Gedung Putih untuk mengesahkan undang-undang yang melarang platform media sosial tersebut kecuali dijual kepada pembeli yang disetujui oleh pemerintah AS.
NEGARA SEBAGAI ”PELANGGAR” HUKUM
Setelah gonjang-ganjing Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis kebijakan penutupan rekening nganggur dan belum sempat mereda kegalauan publik terkait pemblokiran rekening dormant oleh PPATK, kini publik kembali dibuat resah oleh gebrakan baru Bank Indonesia (BI).
Sebuah terobosan di bidang pengawasan transaksi keuangan dan perbankan yang diklaim BI mampu mendeteksi arus lalu lintas transaksi dengan mengaitkan semua transaksi yang dilakukan masyarakat dengan basis nomor induk kependudukan (NIK).
Payment ID –sebuah sistem baru yang sebetulnya akan diluncurkan pada 17 Agustus 2025, tetapi mendadak dibatalkan– berfungsi untuk mengontrol dan mendeteksi seluruh lalu lintas transaksi, baik perbankan, e-wallet, maupun e-commerce.
Payment ID adalah kode unik transaksi keuangan yang terintegrasi langsung dengan nomor induk kependudukan (NIK). Dengan begitu, BI bisa memantau sumber pendapatan, pengeluaran, riwayat pinjaman, investasi, hingga keterlibatan transaksi judi online (judol) atau pinjaman online (pinjol).
Secara partisipatif, masyarakat menyambut positif adanya inovasi yang bertujuan memodernisasi sistem pembayaran. Akan tetapi, pendekatan yang bernuansa dialogis persuasif seyogianya lebih dikedepankan ketimbang nuansa represif sebagaimana kisruh penutupan rekening dormant tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.
Pun, beberapa kebijakan lainnya yang dirilis pemerintah belakangan ini. Dengan sosialisasi kebijakan pemerintah, masyarakat mengharapkan hadirnya ruang dialog dan komunikasi dua arah untuk menguji apakah sebuah kebijakan tersebut akomodatif dengan kondisi kesulitan yang sedang dihadapi masyarakat di tengah ketidakpastian.
Ekspektasi terhadap implementasi payment ID, menurut klaim BI, dapat memberikan kemudahan dan keamanan transaksi yang lebih baik. Namun, di sisi lain, kalau dicermati, rencana itu juga memunculkan kekhawatiran sangat serius terkait keamanan privasi data dan potensi pengawasan terhadap aktivitas keuangan masyarakat.
Musibah bocornya pusat data nasional (PDN) beberapa waktu lalu masih menimbulkan trauma di kalangan masyarakat akan gagalnya perlindungan data pribadi. Di tengah perdebatan itu, keputusan untuk menunda peluncuran menjadi titik balik yang krusial merupakan keputusan tepat.
Boleh jadi, BI memiliki alasan kuat di balik penundaan itu atas saran dan masukan masyarakat serta memahami alasan tersebut sangat penting untuk melihat gambaran yang lebih utuh mengenai masa depan sistem pembayaran di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: