PPATK Tegaskan Pemblokiran E-Wallet Bersifat Selektif, Fokus pada Indikasi Tindak Pidana

PPATK Tegaskan Pemblokiran E-Wallet Bersifat Selektif, Fokus pada Indikasi Tindak Pidana

Ivan Yustiavandana Kepala PPATK --Disway.id

HARIAN DISWAY - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan bahwa pemblokiran dompet digital atau e-wallet seperti OVO, GoPay, dan Dana tidak dilakukan secara bersamaan.

Kebijakan tersebut bersifat selektif dan hanya diterapkan jika ditemukan indikasi tindak pidana, seperti judi online, pencucian uang, peretasan, hingga transaksi terkait narkotika dan korupsi.

BACA JUGA:PPATK Selesaikan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, 90 Persen Sudah Aktif Kembali

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pemblokiran tidak akan dilakukan semata-mata karena akun tidak aktif. 

“Fokus kami saat ini adalah pengawasan selektif terhadap akun-akun yang menunjukkan indikasi tindak pidana, bukan sekadar tidak aktif. Misalnya terjadi peretasan lalu uangnya masuk ke e-wallet, pasti akan kami hentikan di sana,” ujarnya pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya, di mana PPATK memblokir 122 juta rekening bank dormant untuk mencegah penyalahgunaan.

Dari jumlah tersebut, 90 persen sudah kembali aktif setelah pemiliknya melakukan verifikasi.

Data PPATK mencatat hingga Mei 2024 terdapat 6.581 laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait uang elektronik dan e-wallet, dengan total 1.571.485 transaksi.

Angka tersebut melonjak 380 persen dibandingkan periode Januari–Mei 2023 yang hanya mencapai 325.563 transaksi. 

BACA JUGA:PPATK Bekukan Rekening Dormant, Warga Keluhkan Kebijakan yang Mendadak

Modus yang teridentifikasi meliputi judi online, pencucian uang, peredaran narkotika, korupsi, hingga penggunaan aset digital seperti Bitcoin dan Ethereum.

Menurut Ivan, meningkatnya popularitas e-wallet di Indonesia memberi kemudahan transaksi, namun juga membuka peluang penyalahgunaan. 

PPATK telah melakukan kajian mendalam terhadap e-wallet, e-money, dan aset digital sebagai bagian dari upaya pencegahan kejahatan finansial.

PPATK mengimbau masyarakat yang menggunakan dompet digital untuk tetap aktif bertransaksi, meskipun nominalnya kecil, guna menghindari status dormant. Ivan juga menegaskan, masyarakat tidak perlu panik karena pemblokiran hanya berlaku pada akun yang terindikasi tindak pidana.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: