PPATK Bekukan Rekening Dormant, Warga Keluhkan Kebijakan yang Mendadak

PPATK Bekukan Rekening Dormant, Warga Keluhkan Kebijakan yang Mendadak

Setelah muncul kabar mengenai pemblokiran jutaan rekening dorman (tidak aktif), banyak masyarakat yang masih mengeluhkan kebijakan tersebut ke PPATK.--

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Setelah muncul kabar mengenai pemblokiran jutaan rekening dormant (tidak aktif), banyak masyarakat yang masih mengeluhkan kebijakan tersebut ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa pemblokiran tersebut dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa pertimbangan yang matang. Bahkan beberapa nasabah mengaku masih menggunakan rekening tersebut untuk kepentingan tertenu.

Sama halnya dengan salah satu nasabah yang terdampak, Effendy Suryono, seorang karyawan swasta, mengungkapkan kekesalannya terkait kebijakan tersebut. 

BACA JUGA:Ini Cara Aktifkan Rekening yang Diblokir PPATK!

"(Rekening) Yang diblokir itu saya pake buat nabung. Kan gak semuanya rekening gak aktif itu dipake buat judol, jadi kalo sampe diblokir semua ya rasanya terlalu ceroboh, yang kena semuanya," ungkapnya, Senin 4 Agustus 2025, dikutip disway.id.

Begitu juga dengan yang dialami seorang pengusaha asal Depok bernama Heri (40 tahun), menceritakan bahwa rekeningnya di Bank Mega terblokir karena tidak digunakan selama lebih dari 3 bulan.

"Rekening itu sudah lama tidak saya pakai, lebih dari 3 bulan. Saat ada transfer masuk, saya tidak bisa tarik tunai," ujar Heri.

BACA JUGA:PPATK Bekukan 140 Ribu Rekening Dormant, Nilainya Capai Rp 428 M

Dengan begitu, ia harus mendatangi kantor bank terdekat guna mengaktifkan kembali rekeningnya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandan membantah bahwa adanya aturan pemblokiran rekening dormant selama tiga bulan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditentukan oleh masing-masing bank, bukan PPATK. Begitu juga dengan berapa lama waktu yang ditentukan untuk pemblokiran suatu rekening.

BACA JUGA:Rekening Nganggur Diblokir PPATK? Begini Aturan Kepemilikan Rekening 

"Kriteria dormant ditetapkan oleh masing-masing bank, yang terbanyak adalah yang lima tahun lebih tidak aktif," jelas Ivan.

Tak hanya itu, Ivan menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: